Pematangsiantar | Jenews.id, Hingga saat ini Pemko Siantar belum memiliki peraturan daerah (perda) terkait pungutan restribusi bangunan gedung. Padahal, perda tersebut harus segera disahkan. Karena menjadi payung hukum penyesuaian perubahan aturan tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal ini diakui Kepala DPM-PTSP Pematangsiantar, Agus Salam dikonfirmasi wartawan, Rabu (22/12/2021).
“Sekaitan dengan adanya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dibarengi dengan PP (Peraturan Pemerintah), bahwa Izin Mendirikan Bangunan atau IMB sudah dirubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG,” ungkap Agus
Akibat perubahan itu, sambung Agus, maka dengan sendirinya PAD dari sektor retribusi IMB berubah juga menjadi retribusi PBG.
“Perubahan ini belum dibuat menjadi Perda (peraturan daerah). Ini hampir terjadi di seluruh kabupaten/kota, sehingga tidak bisa memungut retribusinya,” ungkapnya.
Untuk sementara, lanjut Agus, menunggu adanya peraturan daerah terkait retribusi tersebut, pihak DPM-PTSP belum dapat mengutip retribusi PBG.
“Kalau sudah ada perda-nya nanti, baru kita bisa mengutip retribusi PBG. Jadi sementara ini kita belum bisa memprosesnya,” tukasnya
Ketika disinggung terkait soal minimnya realisasi PAD, Agus mengaku hal itu terjadi sekaitan dengan belum adanya peraturan daerah yang merupakan tindak lanjut undang-undang terkait cipta kerja tersebut.
“Saat ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pematang Siantar memiliki target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp1.510.000.000 di tahun 2021. Namun, hingga sampai tanggal 10 Desember 2021, yang terealisasi cuma 34,9 persen atau sebesar Rp527 juta,” terangnya. (taman)