Jakarta | Jenews.id
Hasil proses mediasi antara Partai Ummat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam ajuan sengketa proses pemilu, dipastikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, telah sesuai dengan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Anggota Bawaslu RI, Puadi menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan melekat untuk atas putusan mediasi dalam sengketa proses antara KPU dengan Partai Ummat.
“Bawaslu harus memastikan pelaksanaan hasil mediasi tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur, tata cara dan mekanisme verifikasi yang ditentukan dalam PKPU 4/2022,” ujar Puadi saat dihubungi wartawan, Senin (26/12).
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu, diurai Puadi, hingga saat ini seluruh mekanisme pelaksanaan verifikasi Partai Ummat sudah sesuai dengan kesepakatan hasil mediasi sengketa dengan merujuk pada PKPU 4/2022.
“Hingga saat ini seluruh tahapan pelaksanaan hasil mediasi dilakukan dengan merujuk pada ketentuan Pasal 123 PKPU 4/2022,” demikian mantan anggota KPU Provinsi DKI Jakarta ini menambahkan.
Per hari ini, KPU RI tengah melaksanakan tahapan verifikasi faktual (verfak) perbaikan Partai Ummat di dua wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
Berdasarkan kesepakatan mediasi dalam gugatan sengketa proses pemilu gugatan sengketa proses pemilu dengan nomor perkara 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022, Partai Ummat harus memenuhi kekurangan syarat keanggotaan pada sekurang-kurangnya 5 kabupaten di Provinsi NTT, dan sekurang-kurangnya 10 kabupaten/kota di Provinsi Sulut.
Anggota KPU RI, Idham Holik menuturkan, verfak perbaikan yang dilakukan mulai hari ini merupakan tindak lanjut dari hasil verifikasi administrasi yang telah dilakukan sejak 21 hingga 24 Desember 2022 lalu.
“Kemarin sore, 25 Desember 2022, KPU RI telah melakukan penarikan sampel keanggotaan Partai Ummat. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DKPP RI dan Bawaslu RI di kantor KPU RI,” ujar Idham.
“Maka dari itu, mantan anggota KPU Provinsi Jawa Barat ini memastikan bahwa jajarannya mulai hari ini sudah mulai melaksanakan verfak data perbaikan Partai Ummat sampai dua hari ke depan.
“Mulai 26 sampai 28 Desember 2022, KPU Kabupaten/Kota di dua provinsi tersebut, yakni Provinsi NTT dan Sulut, melakukan verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat berdasarkan data keanggoataan tersampel yang diberikan oleh KPU RI berdasarkan hasil penarikan sampel kemarin sore,” demikian Idham menambahkan.(rls/ong)