• Latest
  • Trending
Kejaksaan Negeri Samosir Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 (dua) Perkara Melalui Keadilan Restoratif

Kejaksaan Negeri Samosir Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 (dua) Perkara Melalui Keadilan Restoratif

9 bulan ago
INALUM Gelar Pawai Obor, Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-80 RI

INALUM Gelar Pawai Obor, Ribuan Warga Meriahkan HUT ke-80 RI

2 jam ago
Herlina Hadiri Acara Penutupan Marpesta QRIS Pekan QRIS Nasional (PQN) yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPW BI) Pematangsiantar

Herlina Hadiri Acara Penutupan Marpesta QRIS Pekan QRIS Nasional (PQN) yang digelar Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPW BI) Pematangsiantar

9 jam ago
Warga Tangga Batu Sampaikan Rasa Syukur dan Terima Kasih kepada Anggota DPRD Simalungun

Warga Tangga Batu Sampaikan Rasa Syukur dan Terima Kasih kepada Anggota DPRD Simalungun

9 jam ago
Dalam Rangka HUT Ke-80 RI Inalum Serahkan Bantuan Ke Veteran

Dalam Rangka HUT Ke-80 RI Inalum Serahkan Bantuan Ke Veteran

1 hari ago
Wesly Silalahi Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 Tahun 2025

Wesly Silalahi Bertindak Sebagai Inspektur Upacara Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-80 Tahun 2025

2 hari ago
Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 di Kabupaten Simalungun

Upacara HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 di Kabupaten Simalungun

2 hari ago
Bupati Simalungun Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025

Bupati Simalungun Kukuhkan Anggota Paskibraka 2025

3 hari ago
Bupati Simalungun Perintahkan DPMN dan Inspektorat Tindaklanjuti Pangulu dan Maujana Terkait Realisasi Dana Desa Yang Tidak Sesuai Aturan

Bupati Simalungun Perintahkan DPMN dan Inspektorat Tindaklanjuti Pangulu dan Maujana Terkait Realisasi Dana Desa Yang Tidak Sesuai Aturan

3 hari ago
Polres Nias “Bidik” Terduga Pelaku Penggelapan dan Penipuan?

Polres Nias “Gercep” Usut Kasus Penggelapan dan Penipuan

3 hari ago
Polda Sumut Robohkan Diskotik New Blue Star di Langkat: Sarang Narkoba dan Tak Berizin

Polda Sumut Robohkan Diskotik New Blue Star di Langkat: Sarang Narkoba dan Tak Berizin

4 hari ago
ADVERTISEMENT
Jelang HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, Bupati Simalungun Bersama Wakil Bupati dan Forkopimda Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

Jelang HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025, Bupati Simalungun Bersama Wakil Bupati dan Forkopimda Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI

4 hari ago
Dikibusi Warga, Dian Pratama (27) Ditangkap Polisi Karena Jual Sabu

Dikibusi Warga, Dian Pratama (27) Ditangkap Polisi Karena Jual Sabu

4 hari ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Selasa, Agustus 19, 2025
Selasa, Agustus 19, 2025
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Sumut Sumut Sekitarnya

Kejaksaan Negeri Samosir Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 (dua) Perkara Melalui Keadilan Restoratif

November 8, 2024
in Sumut Sekitarnya
Kejaksaan Negeri Samosir Berhasil Menghentikan Penuntutan 2 (dua) Perkara Melalui Keadilan Restoratif
ADVERTISEMENT

Samosir | Jenews.id, Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Proses penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif dalam penyelasaian perkara tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan Negeri Samosir mengacu pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 Tahun 2020.

Bahwa saat ini kami melaksanakan pemberian Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Bahwa tanggal 12 Oktober 2021 pukul 13.00 Wib bertempat di Kejaksaan Negeri Samosir telah melaksanakan pemberian Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Kepala Kejaksaan Negeri Samosir.

Adapun yang turut hadir dalam kegiatan tersebut ialah Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Kasi Pidum, Kasi Intel, Jaksa Penuntut Umum terdakwa a.n Hotriris Sinaga, Jaksa Penuntut Umum terdakwa a.n Hotma Ida Sitanggang, Kepala Desa dan Kepala Dusun Partungkoan Naginjang, Penasihat Hukum terdakwa a.n Hotma Ida Sitanggang.

Pemberian SKP2 tersebut didasari dengan adanya perdamaian dan tercapainya keberhasilan pelaksanaan restorative justice yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa a.n Hotriris Sinaga dalam perkara penghinaan (pasal 310 KUHPidana) dan terdakwa a.n Hotma Ida Sitanggang (dalam perkara penganiayaan 351 ayat 1).

Jaksa Penuntut Umum Berhasil melakukan pelaksanaan restorative justice pada hari Rabu, tanggal 22 September 2021 dan dilanjutkan dengan pengajuan persetujuan restorative justice kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilakukan permohonan pelaksanaan RJ bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung yang dilakukan pada hari Selasa, tanggal 05 Oktober 2021.

ADVERTISEMENT

Setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pihak Kejaksaan Negeri Samosir melakukan pemberian SKP2 kepada terdakwa a.n Hotriris Sinaga dan terdakwa a.n Hotma Ida Sitanggang yang mana para terdakwa tersebut merupakan terdakwa yang saling lapor atas kejadian yang menimpa mereka.

Adapun alasan penghentian penuntutan dilakukan ialah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana diancam penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, memenuhi kerangka berpikir keadilan restoratibe dengan memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain, penghindaran stigma negative, penghindaran pembahasan, respon dan keharmonisan masyarakat. Kegiatan berakhir pada pukul 14.00 Wib dengan berjalan aman dan terkendali.

Dengan adanya SKP2 yang diberikan kepada para terdakwa, maka terdakwa tidak akan saling melakukan pelanggaran sesuai kesepakatan perdamaian yan telah dicapai di Kantor Kejaksaan Negeri Samosir dan para terdakwa akan diterima kembali di tengah – tengah masyarakat dikarenakan status para terdakwa telah dicabut dengan adanya Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan. (Rel/Red)

Previous Post

GARANSI desak Kakanwil Kemenag Sumut copot kepala Kemenag kabupaten Karo, Serta desak APH periksa Kepala Kemenag kab. Karo

Next Post

Polres Batu Bara Gelar 29 Adegan Rekonstruksi Pelaku Kasus Pembunuhan

Next Post
Polres Batu Bara Gelar 29 Adegan Rekonstruksi Pelaku Kasus Pembunuhan

Polres Batu Bara Gelar 29 Adegan Rekonstruksi Pelaku Kasus Pembunuhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 708 kali.