Batu Bara I jenews.id, Akhirnya seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Batu Bara telah menerima dan menyetujui Ranperda perubahan Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan perhubungan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara, hal tersebut disampaikan saat penyampaian nota Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Batu Bara tahun 2021 yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Batu Bara, Senin (06/06/2022).
Sementara dalam sidang paripurna laporan reses tahap II Tahun 2022 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batu Bara, sebagian masyarakat Batu Bara telah merasakan adanya pemerataan pembangunan yang berkeadilan.
Kedepannya, diharapkan pemerataan pembangunan diseluruh wilayah Kabupaten Batu Bara dapat tercapai.
Hal itu berdasarkan hasil reses yang dibacakan perwakilan anggota DPRD Batu Bara dari setiap Daerah Pemilihan (Dapil), di Ruang Paripurna Gedung DPRD Batu Bara.
Disamping itu, Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP, melalui Wakilnya, Oky Iqbal Frima, SE, menghadiri rapat paripurna. Pengambilan Keputusan Rancangan perubahan, atas peraturan daerah tentang penyelenggaraan perhubungan.
“Terima kasih kepada DPRD Batu Bara yang telah menyetujui Ranperda perubahan Nomor 6 Tahun 2020 dan telah memberikan dukungan maupun kerjasama dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan bagi kesejahteraan masyarakat”, ujar Wakil Oky.
Hadir dalam rapat paripurna Ketua DPRD Batu Bara, M. Safi’i, SH, Asisten 1 Setdakab Batu Bara, Russian Heri, S.Sos, M.AP, Para Kepala OPD, Camat se-Kabupaten Batu Bara, Perwakilan anggota DPRD Dapil 1, Dapil 2, Dapil 3, Dapil 4 dan Dapil 5. (Ros)