Pematang Siantar I Jenews.id, Keberadaan Paradep Taxi yang berlokasi di Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar yang juga merupakan Pusat inti Kota Pematang Siantar dikeluhkan masyarakat sekitar komplek Siantar Busines Center (SBC).
Pasalnya, keberadaan Paradep Taxi di sekitar SBC, seakan – akan membangun terminal baru di inti Kota.
“Kami sebagai warga sekitar sangat resah atas keberadaan Taxi yang dimaksud”. Hal ini diungkapkan salahsatu warga sekitar SBC Monang Siregar kepada Jenews.id. Senin (8/3/2023).
Ia juga meminta Pemerintah kota Pematang Siantar agar mengevaluasi tempat keberadaan Taxi tersebut, kemudian mencari solusi supaya keberadaan Paradep Taxi itu tidak meresahkan kami warga sekitar. Ungkapnya.
Menanggapi pengaduan warga tersebut, Tim media mengkorfirmasi Kepala Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar Drs Julham Situmorang, Msi.
Kepada awak media, Drs. Julham Situmorang Menyebutkan, bahwa Wali Kota Pematang Siantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A telah memerintahkan salahsatu pejabat Dinas Perhubungan untuk mengkoordinasikan keberadaan Paradep Taxi ke Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.
“Ibu walikota sudah memerintahkan salah satu pejabat dinas perhubungan untuk koordinasi ke dinas perhubungan provinsi sumatera Utara”, jawabnya.
Dan untuk menindaklanjuti perintah Ibu Wali Kota Pematang Siantar, Drs. Julhan Situmorang, MS.i telah menungaskan saudara Kepala Seksi Menejemen Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tohom Lumban Gaol, SH.MM untuk langsung berangkat besok ke Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan detail perijinan dan trayek yang telah diperoleh PT. PARADEP.
Hal ini merupakan suatu reaksi cepat dari Pemerintah Kota Pematang Siantar atas segala keluh kesah warga untuk siantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas. Sebutnya.
Sementara itu, Kepala seksi Manajemen Lalu lintas dan Angkutan Jalan Tohom Lumban Gaol,SH.MM setelah di konfirmasi melalui WA tentang perintah kepala dinas perhubungan Julham Situmorang, Tohom Lumban Gaol menyebutkan bahwa perintah itu sudah disampaikan dan kami akan melaksanakan dengan penuh tanggungjawab, dan kami akan langsung berkoordinasi ke Dinas Perhubungan Provinsi dan akan mempertanyakan hal-hal apa yang akan dilakukan ke depan terhadap keberadaan PT Paradep Taxi yang berada di Pusat Kota. Ujarnya.
Harapan kami warga siantar yang merasa dirugikan dengan keberadaan Paradep Taxi di Pusat Kota untuk bersabar dan tetap tenang menyikapai semua permasalahan, sebab kita ketahui bersama, bahwa sesuai dengan UU. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, kewenangan terhadap AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi) merupakan kewenangan dari Gubernur, sehingga pemerintah Kota akan melakukan koordinasi lintas provinsi untuk menjawab segala pengaduan warga tetang AKDP. Pungkasnya.
Sementara awak media Jenews.id ketika ingin melakukan konfirmasi terkait keluhan warga kepada Direksi Paradep Taxi belum berhasil, masih ada tamu sebut salah seorang mandornya. Hingga berita ini diterbitkan pihak Paradep Taxi belum memberikan tanggapan. (Red)