Simalungun l Jenews.id, Warga Huta 2 Kampung Bahkisat S alias Uge (21) , beserta puluhan bungkus Narkotika jenis sabu, Sabtu (6/2) sekitar pukul 18.00 wib diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa di blok 41 afd.2 kebun Balimbingan Nagori Bahkisat Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat Manalu saat di kompirmasi awak media pesan singkat via Whast App, ‘ menjelaskan, penangkapan S alias Uge berawal dari iinformasi masyarakat sabtu (6/2) sekitar pukul, 14.30 WIB yang menyebut adanya penyalahgunaan narkotika di areal pinggiran sungai BahTongguran Afdeling II PTPNNIV Kebun Balimbingan Nagori Bah Kisat.
‘Menerima laporan itu, Kanit Resmkrim Iptu JW Saragih memerintahkan team Opsnal Reskrim Polsek Tanah Jawa melakukan penyelidikan dan pengecekan.
Lalu, kata Kata Kapolsek, setibanya di TKP sekira pukul, 18.00 WIB, tim Opsnal melihat adanya gerak-gerik mencurigakan dari seorang laki-laki yang sedang duduk-duduk di areal pinggir Sungai Bah Tongguran afd 2 kebun Balimbingan seperti sedang menunggu orang lain.
‘selanjutnya, personil Unit Reskrim mendekati laki-laki yang mencurigakan tersebut, namun disaat personil Unit Reskrim mendekat, laki-laki tersebut berusaha melarikan diri namun dapat diamankan.
Setelah laki-laki tersebut diamankan, Personil Unit Reskrim langsung melakukan Interogasi serta melakukan penggeledahan terhadap badan dan tas sandang warna hitam milik S alias Uge
‘dihadapan petugas, terperiksa S alias Uge mengaku bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang di belinya beberapa hari lalu dari seorang laki-laki berinisial Z yang beralamat di Kelurahan Banjar Kota Pematangsiantar sebanyak 5 (lima) gram dan sebagian sudah terjual dan sudah 2 kali transaksi terhadap Z.
Lanjutnya, Minggu, (07/02) Pukul 18.30 wib di Ruang Satuan Narkoba Polres Simalungun Unit Reskrim Polsekta Tanah Jawa menyerahan tersangka berinisial S alias Uge,
‘Berikut barang bukti yang juga diserahkan adalah satu buah tas sandang kecil warna hitam merk TIRASILER, 1 (satu) unit timbangan elektrik merk mini scale, 36 (tiga puluh enam) bungkus plastik bening klip kecil berisi butiran² kristal diduga narkotika jenis sabu yg terdiri dari 31 (tiga puluh satu) paket harga jual Rp 100 Ribu dan 5 (lima) paket harga jual Rp 200 Ribu, 1 (satu) bungkus plastik bening klip besar berisi butiran² kristal diduga narkotika jenis sabu, Plastik bening klip kecil kosong di bungkus plastik bening klip besar, 1 (satu) unit hp merk Nokia warna hitam, Uang tunai senilai Rp 1.000.000, (satu juta rupiah) diduga uang hasil penjualan narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) unit hp android merk Oppo warna hitam.
‘ Penyerahan tersangka dan barang bukti narkoba di terima oleh tim penyidik Satnarkoba Polres Simalungun yang dipimpin oleh KBO Satnarkoba Polres Simalungun.
Sebelum acara serah terima tersangka dan barang bukti terlebih dahulu dilakukan gelar perkara yang dipimpin oleh KBO Satnarkoba Polres Simalungun Ipda Bismar Saragih,SH.MH serta diikuti oleh piket penyidik Satnarkoba Polres Simalungun dan Kanitreskrim Polsekta Tanah Jawa Iptu JW Saragih,SH serta personil opsnal Polsekta tanah Jawa yang melakukan penangkapan.
Serah terima tersangka dan barang bukti dalam keadaan aman dan baik dan dipastikan terhadap para pelaku lainnya akan diungkap dan berkas perkara akan dikirimkan ke JPU dan terhadap tersangka terancam hukuman 5 tahun lebih.( Buyung.rel)