Pematangsiantar I Jenews.id
Percepatan penurunan Stunting khususnya terfokus pada camat, lurah, dan kepala puskesmas (kapus). Hal itu disampaikan Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani Sp.A, dalam bimbingan dan arahannya saat membuka Rapat Teknis Persiapan Intervensi Serentak Cegah Stunting Kota Pematangsiantar Tahun 2024, di Ruang Serbaguna Pemko Pematangsianțar, Kamis (16/05/2024) pagi.
“Kegiatan pada pagi hari ini fokusnya kepada Bapak Camat/Lurah dan Kepala Puskesmas se-Kota Pematangsiantar. Tentunya kegiatan ini menjadi sangat penting bagi kita, khususnya Pemerintah Kota Pematangsiantar, bahwa dengan adanya Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dengan target prevalensi stunting menjadi 14 persen di tahun 2024,” terang dr Susanti.
Menurut dr Susanti, perlu dibukukan 5 pilar utama yang menjadi penting di dalam percepatan penurun stunting. Salah satunya komitmen politik dan kepemimpinan nasional dan daerah.
“Ini yang menjadi dasar bagi kita semua, yaitu mempunyai komitmen yang tinggi untuk bekerja bersama-sama untuk mencapai tujuan menurunkan angka stunting khususnya di Kota Pematangsiantar,” kata dr Susanti.
Menindaklanjuti hal itu, kata dr Susanti, Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar telah melaksanakan delapan Aksi Penurunan Stunting yang telah dilaksanakan mulai tahun 2021 dan membawa hasil penurunan stunting Kota Pematangsiantar yang luar biasa.
“Kita ketahui per tahun 2021 angka Stunting di Pematangsiantar 15 persen. Kemudian tahun 2022 menjadi 14,3 persen, dan tahun 2023 angka Stunting di Kota Pematangsiantar turun hampir 50 persen, yaitu menjadi di angka 7,7 persen,” terangnya.
Angka tersebut, kata dr Susanti, menjadi prestasi yang luar biasa karena menjadi kota terbaik nomor tiga di Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Saya ucapkan terima kasih, tentunya ini merupakan hasil kerja keras kita semua, terutama kerjasama, sinergitas, dan kolaborasi semua pihak yang terkait serta seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar,” sebut dr Susanti.
Dilanjutkan dr Susanti, Intervensi Serentak Pencegahan Stunting yang akan dilaksanakan di Kota Pematangsiantar di antaranya, yaitu menjadi tugas semua terutama aparatur di kecamatan dan Puskesmas untuk memastikan dilakukan pendataan seluruh ibu hamil dan balita yang ada di daerahnya agar menjadi sasaran.
Kemudian, memastikan seluruh ibu hamil dan balita datang ke Posyandu, memastikan alat antropometri terstandar tersedia di Posyandu, baik untuk menimbang badan, mengukur panjang badan, dan tinggi badan.
Selanjutnya, memastikan seluruh kader Posyandu memiliki keterampilan dalam penimbangan dan pengukuran antropometri terstandar serta penyuluhan untuk ibu hamil dan balita, serta memastikan seluruh ibu hamil dan balita diberikan edukasi di Posyandu.
Tujuan Intervensi Serentak Cegah Stunting, kata dr Susanti, untuk meningkatkan cakupan dan sasaran ke Posyandu. Untuk itu kader Posyandu harus mempunyai pengetahuan yang dibutuhkan.
“Karena itu Pemerintah Kota Pematangsiantar melaksanakan Rapat Teknis Persiapan Intervensi Serentak Cegah Stunting agar OPD sebagai pelaksana teknis intervensi, para camat sebagai Ketua Tim Penurunan Stunting Kecamatan dapat menjadi penggerak bagi pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kecamatan dan Kelurahan,” katanya.
Diharapkan, penurunan angka Stunting di Kota Pematangsiantar dapat dipertahankan, dan jika bisa diturunkan lagi.
“Sekali lagi saya mengingatkan pada kita semua, penurunan angka Stunting menjadi tanggung jawab kita semua dan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan inovasi dalam penurunan angka Stunting,” katanya.
Dari kegiatan Intervensi Serentak, dr Susanti mengajak untuk meningkatkan Posyandu di wilayah masing-masing.
“Untuk itu saya memohon perhatian para Bapak Camat untuk meningkatkan kegiatan maupun program Posyandu tersebut, dan yang utama penting meningkatkan kualitas petugas Posyandu itu sendiri,” pungkasnya.
Tampak hadir, mewakili Danrem 022/Pantai Timur Mayor Arh HC Sihombing, mewakili Kapolres Pematangsiantar Iptu Marwan, para Asisten, Staf Ahli, pimpinan OPD, camat, lurah, dan Kapus se-Kota Pematangsiantar. (*)