Siapa pun tidak boleh menghalang-halangi mogok kerja yang sah, tertib dan damai termasuk pihak pimpinan atau managemen perusahaan, apalagi menjatuhkan hukuman atau mutasi dan menangkap pekerja yang mengakibatkan kerugian, hal tersebut disampaikan Praktisi Hukum sekaligus Ketua DPC Bravo 5 Kabupaten Batu Bara Vicktor Oktopianus Saragih, SH melalui whatsapp, Sabtu (18/6/2022).
Sebelumnya beredar kabar tentang adanya upaya intimidasi karyawan PT. Socfindo Tanah Gambus Kecamatan Lima Puluh kabupaten Batu Bara yang tengah melaksanakan aksi mogok kerja.
Vicktor Saragih, SH yang juga merupakan lawyer sekaligus praktisi hukum di kabupaten Batu Bara menyampaikan bahwa aksi mogok kerja merupakan hak normatif buruh sesuai UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan perubahan peraturan menteri tenaga kerja No.28 tahun 2014 tentang PKB (Perjanjian Kerja Bersama) sebagaimana kesepakatan BKSPPS Regional, Ungkapnya.
Jika ada yang melarang atau menghalang-halangi buruh dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun dan/atau denda minimal Rp.100 juta dan maksimal Rp.400, Ujar Vicktor.
Selanjutnya pihak managemen perusahan tidak dibenarkan memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada pekerja dan pengurus serikat pekerja.
Vicktor juga menegaskan bagi pekerja yang melakukan aksi mogok kerja sesuai aturan hukum, maka pihak pengusaha tidak boleh mengganti pekerja yang mogok kerja dengan pekerja lain dari luar perusahaan, Tegasnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada karyawan yang mengikuti mogok kerja agar mematuhi aturan sebagaimana keputusan menteri ketenagakerjaan dan transmigrasi No. KEP-232/MEN/2003 tahun 2003.
Sebab teori hukum penafsiran terbalik (acontrario) jika mogok kerja dilakukan pekerja secara tidak sah, tidak tertib dan tidak damai, maka aparat keamanan dapat melakukan penangkapan atau penahanan terhadap pekerja dan juga terhadap pengurus serikat pekerja, Jelas Vicktor. (Ros)
Editor: Zen