Pematangsiantar | Jenews.id, Untuk mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan yang diduga dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Siantar Lauren Samosir, Aparat Hukum (APH) Kota Pemaytangsiantar, yakni Polres dan Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar tak perlu harus menunggu ada yang melapor. Pasalnya tindak pidana penyalagunaan wewenang dalam jabatan bukan delik aduan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Pematang Siantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dan Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar diminta untuk segera mengusut dugaan penyalagunaan wewenang jabatan yang diduga dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Pematang Siantar Lauren Samosir.
Permintaan ini disampaikan Ketua DPC Pijar Keadilan Kota Pematang Siantar Carles Siahaan SH kepqda wartawan, Rabu (15/12/2021), di salah satu warung kopi jalan MH Sitorus, Kota Pematang Siantar
Mengusut dugaan penyalagunaan wewenang dalam jabatan, sebut Carles Siahaan, polisi (penyidik) dan Kejari Kota Pematang Siantar tidak perlu menunggu ada pihak yang melapor. Karena tindak pidana penyalagunaan wewenang dalam jabatan bukan delik aduan.
“Segera usut dengan menggelar penyelidikan. Polisi sebaiknya tidak pasif. Karena Penyalagunaan wewenang dalam jabatan bukan delik aduan,” ucap Carles Siahaan.
Terlebih lagi, penyelidikan sebaiknya dilakukan polisi dan Kejaksaan agar publik mengetahui kebenaran dari perbuatan menyisihkan CV Arjuna Product sebagai pemenang tender proyek Pembangunan Gedung Kantor Lurah Naga Pitu.
“Artinya, dengan adanya pengusutan, maka diketahui, apakah tindakan PPK menyisihkan CV Arjuna Product merupakan perbuatan melawan hukum atau tidak. Lalu publik tahu kebenarannya. Serta, agar ada efek jera, bila hal itu benar-benar penyalagunaan wewenang,” tandas Carles Siahaan.
Dijelaskan Carles Siahaan yang memiliki latar belakang kontraktor, dugaan penyalagunaan wewenang ada terjadi saat PPK Lauren Samosir menysisihkan CV Arjuna Product sebagai pemenang tender.
Karena, sebagai pemenang, selayaknya perusahaan itu yang mengikat kontrak dan yang mengerjakan proyek yang ditenderkan.
Alasan menyisihkan pemenang tender karena tidak menyerahkan jaminan pelaksanaan dari bank, padahal CV Arjuna Product telah menyerahkan jaminan pelaksanaan dari perusahaan asuransi, menurut Carles, tindakan PPK seperti itu terindikasi menyalahi aturan.
Sebab, sesuai peraturan perundang-undangan, jaminan pelaksanaan dari perusahaan asuransi juga diperbolehkan.
“Jaminan asuransi, juga ada diatur di dokumen lelang. Jadi dugaan penyalagunaan wewenangnya cukup kuat,” ujarnya, lalu menambahkan, jaminan asuransi diperkenankan terhadap proyek dibawah Rp 10 miliar.
Sementara harga penawaran dari CV Arjuna Product pada proyek itu Rp 1,274 miliar, dan HPS Rp 1,699 miliar. Dengan demikian, baik harga penawaran maupun HPS, keduanya jauh dibawah Rp 10 miliar. Sehingga diperbolehkan jaminan asuransi. (taman)