Pematangsiantar l Jenews.id, Beberapa bengkel mobil besar yang berada di Jl.Merdeka Siantar Barat Kota Pematangsiantar persisnya di samping Gedung Olah Raga (GOR) sampai saat ini masih menggunakan trotoar menjadi tempat service kendaraan roda empat (mobil).
Keberadaan bengkel mobil yang beroperasi mengambil hak pejalan kaki atau trotoar membuat pejalan kaki harus berjalan di tengah pasar. Hal ini membuat pejalan kaki harus lebih waspada terhadap kendaraan yang melintas karena harus berjalan di pasar hitam.
Ada tiga pengusaha bengkel mobil yang menggunakan jalur trotoar untuk kepentingan sendiri. Mereka adalah pemilik Nusantara Mobil, Siantar Variasi, dan Sejati Perkasa Mobil.
Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 pejalan kaki mempunyai hak penuh dan kendaraan wajib mengutamakan pejalan kaki. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.
Ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.
Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.
Namun hal tersebut tidak diindahkan sama sekali oleh pemilik Nusantara Mobil, Siantar Variasi, Sejati Mobil Perkasa yang beroperasi mengambil jalur trotoar atau jalur pejalan kaki.
“Kami hanya mencari makan bang , tempat kami sudah kami rapikan . Kami juga melarang untuk tidak parkir sembarangan di lokasi kami bang. Tolong lah bang jangan dipersulit . Kita juga sudah membantu pemerintah untuk mengurangi tingkat pengangguran dengan cara mempekerjakan orang di bengkel kita bang, ujar Pemilik usaha bengkel Nusantara Mobil.
Ketika awak Media Jenews.Id mempertanyakan mengapa hingga saat ini himbauan yang diberikan oleh petugas Satpol-PP sama sekali tidak diindahkan mengenai pengambilan jalur untuk pejalan kaki.
Jawaban pemilik usaha accesories mobil Siantar Variasi mengatakan “No Comment” untuk hal tersebut dan malah mempertanyakan surat tugas awak media Jenews.Id.
Sementara itu Kasatpol PP Pematangsiantar mengatakan kepada awak media Jenews.Id, Senin (1/02), bahwa pihak meraka sudah melakukan pembinaan dan teguran dan juga telah menyampaikan ke TKPRD. Kita juga sudah melakukan pencabutan sementara izin operasional dan kami hanya menunggu keputusan, ujar Robert Samosir melalui pesan singkatnya. (Red)