• Latest
  • Trending
Tak Indahkan Himbauan Pemerintah , Bengkel Mobil Jalan Merdeka Tetap Beroperasi Menggunakan Trotoar

Tak Indahkan Himbauan Pemerintah , Bengkel Mobil Jalan Merdeka Tetap Beroperasi Menggunakan Trotoar

1 tahun ago
Terkait Rumah Singgah Covid-19, Junaedi : Pemko Siantar Sejak Awal Terbuka Kepada Publik

Terkait Rumah Singgah Covid-19, Junaedi : Pemko Siantar Sejak Awal Terbuka Kepada Publik

16 jam ago
Bupati Batu Bara Hadiri Peringatan Isra Mi’raj dan Penyambutan Bulan Suci Ramadan

Bupati Batu Bara Hadiri Peringatan Isra Mi’raj dan Penyambutan Bulan Suci Ramadan

3 hari ago
Serka Aris Diduga Kangkangi UU Nomor 34, Beranikah Dandim 0213/Nias Jatuhi Sanksi?

Serka Aris Diduga Kangkangi UU Nomor 34, Beranikah Dandim 0213/Nias Jatuhi Sanksi?

4 hari ago
Dikonfirmasi Terkait Serka Aris, Kasdim 0213/Nias Milih Bungkam!

Dikonfirmasi Terkait Serka Aris, Kasdim 0213/Nias Milih Bungkam!

4 hari ago
Dirlantas Sumbar Berikan Himbauan, Semua Personil LaluLintas Turun Kejalan Guna Antisipasi Banjir Di Lembah Anai

Dirlantas Sumbar Berikan Himbauan, Semua Personil LaluLintas Turun Kejalan Guna Antisipasi Banjir Di Lembah Anai

5 hari ago
Serka Aris Budi Jadi Pengawas SPBU, Citra Dandim 0213/Nias Dikhawatirkan Rusak? 

Serka Aris Budi Jadi Pengawas SPBU, Citra Dandim 0213/Nias Dikhawatirkan Rusak? 

5 hari ago
GAMKI Simalungun Dorong Pemuda Kristen Ambil Peran Nyata di Politik dan Ekonomi

GAMKI Simalungun Dorong Pemuda Kristen Ambil Peran Nyata di Politik dan Ekonomi

6 hari ago
Lapor Jendral! Oknum Anggota TNI-AD di Nias Nyambi Jadi Pengawas SPBU

Lapor Jendral! Oknum Anggota TNI-AD di Nias Nyambi Jadi Pengawas SPBU

6 hari ago
Ini Alasan Hipmasu Apresiasi Kinerja Kakan Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai

Ini Alasan Hipmasu Apresiasi Kinerja Kakan Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai

1 minggu ago
Ketua Bravo Lima Kabupaten Batu Bara Viktor OS.SH ucapkan Turut Berduka Cita Atas meninggalnya Asrizal,Uong Fee

Ketua Bravo Lima Kabupaten Batu Bara Viktor OS.SH ucapkan Turut Berduka Cita Atas meninggalnya Asrizal,Uong Fee

1 minggu ago
ADVERTISEMENT
Bupati Batu Bara Dorong Ikatan Sarjana Al Washliyah Perkuat Kolaborasi untuk Generasi Bahagia

Bupati Batu Bara Dorong Ikatan Sarjana Al Washliyah Perkuat Kolaborasi untuk Generasi Bahagia

1 minggu ago
Bupati Batu Bara Dorong Pengembangan Pulau Salah Namo dan Pulau Pandang sebagai Destinasi Wisata Unggulan

Bupati Batu Bara Dorong Pengembangan Pulau Salah Namo dan Pulau Pandang sebagai Destinasi Wisata Unggulan

1 minggu ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Jumat, Februari 20, 2026
Jumat, Februari 20, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Sumut Pematang Siantar

Tak Indahkan Himbauan Pemerintah , Bengkel Mobil Jalan Merdeka Tetap Beroperasi Menggunakan Trotoar

November 8, 2024
in Pematang Siantar
Tak Indahkan Himbauan Pemerintah , Bengkel Mobil Jalan Merdeka Tetap Beroperasi Menggunakan Trotoar
ADVERTISEMENT

Pematangsiantar l Jenews.id, Beberapa bengkel mobil besar yang berada di Jl.Merdeka Siantar Barat Kota Pematangsiantar persisnya di samping Gedung Olah Raga (GOR) sampai saat ini masih menggunakan trotoar menjadi tempat service kendaraan roda empat (mobil).

Keberadaan bengkel mobil yang beroperasi mengambil hak pejalan kaki atau trotoar membuat pejalan kaki harus berjalan di tengah pasar. Hal ini membuat pejalan kaki harus lebih waspada terhadap kendaraan yang melintas karena harus berjalan di pasar hitam.

Ada tiga pengusaha bengkel mobil yang menggunakan jalur trotoar untuk kepentingan sendiri. Mereka adalah pemilik Nusantara Mobil, Siantar Variasi, dan Sejati Perkasa Mobil.

Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 pejalan kaki mempunyai hak penuh dan kendaraan wajib mengutamakan pejalan kaki. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, definisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan dan fasilitas lain.

Ancaman sanksi bagi pelanggar atau menggunakan trotoar sebagaimana mestinya antara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Kemudian pada pasal 275 ayat 1, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Peraturan lain mengenai trotoar diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan. Berdasarkan pasar 34 ayat 4 disebutkan, trotoar, hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Namun hal tersebut tidak diindahkan sama sekali oleh pemilik Nusantara Mobil, Siantar Variasi, Sejati Mobil Perkasa yang beroperasi mengambil jalur trotoar atau jalur pejalan kaki.

“Kami hanya mencari makan bang , tempat kami sudah kami rapikan . Kami juga melarang untuk tidak parkir sembarangan di lokasi kami bang. Tolong lah bang jangan dipersulit . Kita juga sudah membantu pemerintah untuk mengurangi tingkat pengangguran dengan cara mempekerjakan orang di bengkel kita bang, ujar Pemilik usaha bengkel Nusantara Mobil.

ADVERTISEMENT

Ketika awak Media Jenews.Id mempertanyakan mengapa hingga saat ini himbauan yang diberikan oleh petugas Satpol-PP sama sekali tidak diindahkan mengenai pengambilan jalur untuk pejalan kaki.

Jawaban pemilik usaha accesories mobil Siantar Variasi mengatakan “No Comment” untuk hal tersebut dan malah mempertanyakan surat tugas awak media Jenews.Id.

Sementara itu Kasatpol PP Pematangsiantar mengatakan kepada awak media Jenews.Id, Senin (1/02), bahwa pihak meraka sudah melakukan pembinaan dan teguran dan juga telah menyampaikan ke TKPRD. Kita juga sudah melakukan pencabutan sementara izin operasional dan kami hanya menunggu keputusan, ujar Robert Samosir melalui pesan singkatnya. (Red)

 

Previous Post

Jangan lupa cek rekening, Guru dan Ustadz dapat BLT subsidi gaji

Next Post

Perampok Mengaku Polisi Di Simalungun di Tangkap

Next Post
Perampok Mengaku Polisi  Di Simalungun di Tangkap

Perampok Mengaku Polisi Di Simalungun di Tangkap

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 2311 kali.