JAKARTA | Jenews.id – Dinamika rapat Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pilkada atau RUU Pilkada pada Rabu (21/8/2024) sempat berlangsung hangat.
Badan Legislasi (Baleg) sepakat bahwa syarat usia calon kepala daerah (cakada) pada Pilkada 2024 mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA), yaitu berusia 30 tahun saat dilantik sebagai kepala daerah, bukan 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon, seperti yang putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Baleg dari Fraksi PDI-P Putra Nababan semula berdebat dengan Wakil Ketua Baleg dari Fraksi PPP Achmad Baidowi atau Awiek mengenai syarat usia calon kepala daerah.
“Oke, yang diputuskan apa?” tanya Putra Nababan ke Awiek dalam ruang rapat Baleg, Rabu.
“Merujuk kepada putusan MA. Mayoritas,” jawab Awiek.
Putra Nababan kemudian bertanya kepada Awiek apakah keputusan tersebut sudah dihitung per fraksi dan pimpinan, serta siapa saja yang setuju atau tidak. Namun, Awiek menjelaskan, keputusan ini sudah mencerminkan mayoritas fraksi dan pimpinan yang setuju menggunakan putusan MA sebagai syarat usia cakada. Meski begitu, Putra Nababan merasa heran karena menurutnya baru ada dua fraksi yang berbicara.
“Tadi kalau enggak salah baru dua yang ngomong,” ujar politikus PDI-P itu.
Rapat kemudian berlanjut dan tiba saatnya anggota Baleg dari Fraksi PDI-P lainnya, Arteria Dahlan, ikut berbicara. Arteria mengingatkan semua peserta rapat agar hati-hati dalam membuat keputusan. Ia menekankan, setiap keputusan harus berdasarkan akal sehat, agar rapat tidak menjadi percuma meskipun dihadiri oleh orang-orang akademis.
“Tapi kalau teman-teman mau mengakomodir, kita (PDI-P) ikut saja,” urai Arteria mengakhiri perdebatan.(kom)