Pakpak Bharat | Jenews.i, Rapat Koordinasi tentang pembahasan Tindak Lanjut Pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia No.6 Tahun 2020 dan Perbup Pakpak Bharat No. 28 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Rapat dibuka oleh Sekda Kabupaten Pakpak Bharat Sahat Banurea,S.Sos,M.Si di Ruangan Pendopo Bupati Kabupaten Pakpak Bharat, Jalan Sikadang Njandi Salak Pakpak Bharat, Selasa 22 September 2020 sekira pukul 09.00 Wib.
Selaku penyelenggara kegiatan Sekda Kabupaten Pakpak Bharat melaporkan, bahwa tujuan kegiatan ini sebagai evaluasi dan menyatukan persepsi sekaligus menyatukan tindakan terkait peningkatan penegakan disiplin protokol kesehatan.
Selain itu, untuk mempersiapkan langkah-langkah sinergitas untuk menyikapi situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban di daerah dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian Covid 19.
Lebih lanjut dipaparkan Sekda, bahwa dalam menindaklanjuti Inpres No. 6 tahun 2020 maka Bupati Pakpak Bharat mengeluarkan Peraturan Bupati Pakpak Bharat Nomor 28 Tahum 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Pakpak Bharat dengan materi yang akan diterapkan antara lain:
1) Kewajiban Perorangan : Wajibnya menggunakan Masker, Wajibnya mencuci tangan air mengalir, Wajibnya menjaga jarak.
2) Kewajiban Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggaraan atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum : Penggunaan Masker, Penyediaan Tempat Cuci Tangan/ Handsatinizer, Upaya Pengaturan Jarak, Pembersihan dan Disinfeksi Lingkungan Secara Berkala, Penegakan Kedisiplinan pada prilaku masyarakat yang berisiko tertularnya COVID-19, Fasilitas deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19.
3) Sebagai tindak lanjut daripada Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perbup No. 28 tahun 2020 sebagai pelaksana terdepan, yakni menugaskan kepada Satuan Polisi Pamong Praja dan dibantu TNI-POLRI.
Begitu juga paparan yang disampaikan Asisten 1 Tiki Angkat, bahwa pelaksanaan Inpres ini dalam rangka menjamin kepastian hukum, pengawasan dan meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di seluruh daerah, provinsi serta kabupaten kota di Indonesia.
Pemerintah Daerah diharapkan mengambil langkah-langkah untuk melaksanakan dan meningkatkan sosialisasi, pencegahan dan pengendalian COVID-19, menyusun dan menetapkan Perda tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Kabupaten Pakpak Bharat.
Sementar Kapolres Pakpak Bharat AKBP Alamsyah P. Hasibuan Sik. MH mengatakan, bahwa pada dasarnya kami dari pihak kepolisian mendukung penuh kebijakan Bapak Bupati serta sesuai dengan intruksi Bapak Kapolri.
Dikatakannya, dalam hal penanggulangan COVID-19 kita perlu adanya kerja sama antar seluruh stekholder serta senantiasa memberikan sosialisasi-sosialisasi kepada masyarakat.
Kapolres juga menyarankan agar di seluruh instansi senantiasa melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin,
Hal senada disampaikan Dandim 0206 Dairi Letkol (Arm) Adietya Yuni Nurtono,SH siap mendukung penuh kebijakan pemerintah
Begitu juga pendapat dari Ketua DPRD Pakpak Bharat yang diwakili oleh Elson Angkat,S.S selaku Wakil Ketua, kami dari DPRD Pakpak Bharat memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah, bahwa apabila Perbup ini diterbitkan maka untuk pemberian tindakan sanksi 100.000 /orang mungkin bisa ditinjau ulang.
Ia mengajak bersama-sama saling mendukung seluruh langkah-langkah yang telah diambil oleh pemerintah daerah dalam penanggulangan COVID-19 serta kami dari DPRD Kabupaten Pakpak Bharat mendukung penuh seluruh langkah yang telah di ambil oleh Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat.
Lanjutnya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pakpak , mengatakan yang intinya juga mendukung penuh semua kegiatan dari pemda dan harapan tetap menjaga kedisiplinan tentang protokoler kesehatan agar kita bisa mewujudkan Indonesia Sehat, Bangkit Menuju Indonesia Maju.
Dengan demikian kesimpulan rakor Forkopimda , yaitu sepakat mengenai sanksi admistrasi akan ditinjau ulang seperti yang diusulkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pakpak Bharat, serta mengenai penindakan yaitu Satpol PP yang melaksanakan penegakan dan didampingi oleh Kepolisian dan TNI. Namun pada prinsipnya seluruh peserta menyepakati perbup yang terbit.(Irwan)