MEDAN | Jenews.id – Seorang dosen sekaligus notaris bernama Dr Tiromsi Sitanggang, telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan.
Wanita berusia 61 tahun itu, tega membunuh suaminya bernama Rusman Maralen Situngkir di rumah mereka di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia.
Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada bulan Maret 2024 silam dan baru terungkap pada September 2024.
Namun, hingga kini belum diketahui motif pasti dari kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Tiromsi. Sebab, sejak diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, Tiromsi masih belum mengakui perbuatannya.
Menurut Abang kandung korban, Haposan Situngkir, sampai saat ini motif pembunuhan adiknya masih misterius. Namun, ia memiliki banyak dugaan dalam kasus pembunuhan terhadap adiknya ini. Salah satunya yakni, dugaan hubungan asmara antara tersangka dengan sopir pribadinya.
“Nggak tahu kalau motifnya, dia (tersangka) nggak mau ngaku. Cuma kalau menurut feeling saya, bisa jadi ada pria idaman lain, atau bisa saja harta,” kata Haposan kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
Sementara itu, adik kandung korban, Saurman Situngkir juga menyebutkan hal yang sama soal kecurigaan keluarga adanya hubungan perselingkuhan di balik kasus tersebut.
“Jadi antara saya dan mendiang, dia cerita kalau ada mencium hubungan yang tidak sedap (perselingkuhan antara tersangka dan sopirnya), karena pernah di kampung saya curiga dari gerak geriknya (tersangka dan sopir),” sebutnya.
Terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Ojahan Sinurat, menyebutkan ada juga dugaan ke arah klaim asuransi jiwa.
Sebab, sekitar tanggal 6 Maret 2024 tersangka mendaftarkan asuransi jiwa terhadap korban dengan biaya Rp 5 juta per bulan dan preminya Rp 500 juta.
“Kalau soal motif biar kepolisian yang mengungkapkannya. Kalau melihat dugaan pasti ada (asuransi), karena logikanya tanggal 6 Maret dia mengurus asuransi, dan setelah meninggal langsung diklaim,” ucapnya.
Padahal katanya, menurut dari keterangan keluarga biaya BPJS kesehatan korban tidak pernah dibayar oleh istrinya. “BPJS Rp 100 ribu per bulan tidak dibayar, ini yang Rp 5 juta sebulan dibayar,” pungkasnya.
Sering Aniaya Suami
Abang kandung korban, Haposan Situngkir memberikan kesaksian bahwa, selama berumah tangga adiknya ini sering ribut dengan istrinya. Bahkan, tidak sekali adiknya ini dianiaya oleh tersangka.
“Menurut saya, mereka berantam saja kerjanya, nggak harmonis. Waktu sebulan sebelum meninggal, adik saya cerita kalau dia di pukuli sama istrinya, sampai bibirnya luka dan giginya goyang, ada bekas cakaran juga,” kata Haposan.
Ia juga membantah, pernyataan tersangka yang menyebutkan bahwa almarhum tidak pernah memberikan nafkah selama berumahtangga.
Katanya, sebelum sakit stroke pada tahun 2012 silam adiknya ini memiliki usaha bengkel yang terbilang sukses. Bahkan, almarhum juga membiayai sekolah S3 tersangka dengan menjual tanahnya seharga Rp 400 juta di tahun 2014.
“Adik saya ini memang sakit stroke, tapi itu tahun 2012 dan sudah sembuh. Dia juga sempat berladang menanam jagung di kampung, kondisinya sehat bisa bawa motor juga,” sebutnya.
Haposan juga membantah bahwa, ada anak hubungan gelap suaminya yang di rawat oleh tersangka.
“Mereka ini ada dua orang anak, satu laki-laki dan perempuan. Satu anak kandungnya, satu lagi adopsi,” ucapnya.
Dia mengatakan, korban bersama anak-anaknya memiliki hubungan yang harmonis. (*/tri)