Samosir | Jenews.id, Proses verifikasi pendaftaran bakal calon kepala Desa Holbung Pergantian Antar Waktu (PAW), yang dipimpin oleh (Asisten I) Mangihut Sinaga beserta jajaran pimpinan kecamatan yang dilaksanakan di aula kantor kecamatan sitiotio, Sabtu (9/10/2021) terkesan tidak sesuai dengan regulasi.
Pergantian Antar Waktu kepala desa holbung masa jabatan 2021-2026 diikuti oleh enam orang kandidat bakal calon yang diseleksi antara lain, (Bosco situmorang), (Sudianto Sinaga), (Narlitua Sinaga), (Rimar Siringo-ringo), (Sapri Siringo-ringo), (Bentur Sinaga). Hasil dari seleksi verifikasi kelengkapan dokumen yang diprioritaskan adalah pengalaman dibidang pemerintahan, pendidikan dan pengalaman organisasi kemasyarakatan apabila dibutuhkan seleksi tambahan.
Adapun konflik-konflik perdebatan yang hangat didalam forum merupakan kelengkapan admisitratif, mulai hal yang paling sederhana sampai hal yang paling fatal. saat diwawancarai, Sapri Siringo-ringo seorang balon yang merasa tidak puas dari kompetitor lainnya menegaskan.
“Saya pikir ini bukanlah seleksi yang fair karena saya juga mengetahui bahwa seorang bakal calon diantara tiga bakal calon yang lolos seleksi juga ada ketidak jelasan legalisir ijazah, dan dua bakal calon lainnya merupakan bakal calon yang masih aktif sebagai perangkat di desa tetangga.
Dan bagaimana bisa kami mempunyai pengalaman dibidang pemerintahan? sementara selama masa jabatan mantan kepala desa holbung, beliau tidak pernah memberikan kesempatan kepada kami menjadi perangkat desa karena selama lima belas tahun menjabat kepala desa yang menjadi perangkat desa keseluruhan adalah seluruh anggota keluarga kepala desa.” ucapnya merasa ditindas.
Sampai diputuskanya dan pengesahan berita acara hasil verifikasi oleh BPD desa holbung tersisa tiga bakal calon yang akan dipilih oleh Badan Permusyawaratan Desa, Sapri siringo-ringo akan melakukan gugatan terkait hasil verifikasi yang menurutnya tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (Red)