Jakarta | jenews.id
Sekretaris Nasional Public Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia, Erwin Natosmal Oemar menilai revisi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) tak memberikan kemajuan dalam reformasi hukum dan konstitusi.
Sebaliknya, Erwin menilai revisi tersebut mencurigakan lantaran pembahasannya berlangsung tertutup dan dalam waktu cepat. “Proses revisi yang tidak transparan dan waktu yang cepat membuat publik patut curiga,” kata Erwin kepada Tempo, Kamis, 27 Agustus 2020.
Erwin menduga poin revisi Undang-undang MK ini semacam politik gula-gula dari pemerintah dan DPR kepada Mahkamah Konstitusi. Salah satunya menyangkut perpanjangan masa jabatan hakim MK.
Dalam draf RUU, hakim konstitusi yang masa jabatannya berakhir telah berusia 60 tahun, hakim tersebut meneruskan masa jabatannya hingga usia 70 tahun.
Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pemerintah mengusulkan agar hakim konstitusi yang menjabat saat UU MK ini ditetapkan, mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 tahun, selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 tahun.
“Dua-duanya tidak ada landasan yuridis dan empirisnya, tidak jelas standar apa yang digunakan DPR dan pemerintah,” kata Erwin.
Erwin mengatakan revisi UU MK ini patut dicurigai terkait dengan sejumlah undang-undang kontroversial yang dihasilkan DPR dan pemerintah. Contohnya adalah Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang saat ini tengah diuji di Mahkamah Konstitusi.
“Patut dicurigai karena banyak RUU bermasalah yang di-propose DPR yang akan diuji di MK,” kata Erwin.
Menurut Erwin, poin-poin revisi UU MK saat ini tidaklah signifikan. Sebaliknya, ia menilai hal-hal yang semestinya diatur dalam revisi UU MK malah tak disinggung. Erwin mencontohkan, masa jabatan hakim semestinya dibatasi satu kali periode saja.
“Tren kasus korupsi di MK kenapa mereka tersandung, karena mereka berharap akan terpilih lagi kemudian melakukan transaksi-transaksi. Kalau masa jabatan sekali itu kemudian tidak matching dengan ide penambahan usia hakim sampai 70 tahun,” ujar dia.
sumber tempo