Pematangsiantar | Jenews.id, Rayakan hari jadi ke -34 tahun, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pematangsiantar – Simalungun gelar seminar di Grand Palm Hotel, Jalan MH Sitorus, Kota Pematangsiantar, Kamis (18/11/2021).
“Perayaan HUT IPPAT ke – 34 tahun ini, kami peringati dengan menggelar seminar, dengan mengambil thema “Menjadikan Momentum Untuk Peningkatan Kualitas Perlindungan kepada PPAT,” ucap Henry Sinaga, penyelenggara seminar kepada wartawan.
Kembali dikatakan pria berkaca mata ini, bahwa pihaknya selaku pejabat pembuat akta memperingati hari jadi ini dalam rangka guna sekaligus memberikan atau menyampaikan informasi ke masyarakat terkait keneradaan dan tupoksi dari PPAT yang berneda dengan Notaris.
Pemahaman masyarakat sekarangkan, sambung Henry Sinaga, PPAT itu sama dengan Notaris, padahal itu berbeda, yang artinya PPAT dan Notaris adalah merupakan dua jabatan yang berbeda. Jadi masalah ini masih banyak yang belum memahami apa itu PPAT,” jelas Henry seraya menyampaikan, kalau pertemuan ini dapat dipergunakan guna untuk berkomunikasi dan bersinergi dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pematangsiantar – Kabupaten Simalungun.
Kembali dijelaskan Henry, ada peraturan terbaru terkait kebijakan tekbis pelayanan pertanahan di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. “Jadi kami bersinergi dalam seminar ini agar sinkron dalam menerangkan ketentuan baru yang ditetapkan Menteri Agraria. Kami juga ingin pertemuan ini, kita undang penyidik dari Polres Pematangsiantar dan Polres Simalungun guna untuk menyamakan persepsi terjait pemanggilan PPAT oleh pihak kepolisian,” terangnya.
Henry menambahkan, pihaknya selaku PPAT kerap dipanggil pihak kepolisian dalam rangka penyidikan suatu perkara dan sebagainya. Dalam hal ini, Henry menjelaskan kepada penyidik, bahwa PPAT jika ingin dimintai keterangannya harus mengikuti prosedur yakni harus ada izin dari Pengadilan
“Itulah tujuan kami dalam acara kali ini agar terpublikasi terkait hal ini. Selama inikan pemanggilan PPAT itu sering kali tanpa izin dari Pengadilan. Padahal harusnya PPAT selaku pejabat penyimpan rahasi tidak boleh sembarangan dipanggil atau dimintai keterangannya oleh penyifik. Harus ada persetujuan dari pengadilan, hal ini sering terabaikan,” ungkapnya.
Kembali dijelaskan Henry, jika PPAT memberikan keterangan sudah pasti ragu – ragu atau takut. Karena ketika memberikan keterangan tanpa ada persetujuan pengadilan akan terancam pidana sembilan bulan penjara.
“Ketika orang membuat akta, tidak boleh diberitahu kepada siapapun. Hal itulah takut dilanggar karena akan terancam pidana sembilan bulan penjara. Di usia ke -34 ini, kami PPAT berupaya untuk meningkatkan mutu kualitas dalam pelayanan kepada masyarakat dan kami minta dalam menjalankan tupoksi kami mendapat perlindungan hukum,” tegasnya. (taman)