Simalungun | jenews.id, Personil Satreskrim Polsek Perdagangan berhasil meringkus 5 orang pelaku spesialis pencurian sarang burung walet di wilayah Perdagangan, Jumat 16/04/2021, pukul 18.45WIB Sore.
Para pelaku yang diamankan tersebut adalah, Sahrial Butarbutar alias Boncel (30) warga jalan Marah Rusli, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan. Azrai Minka alias Jay Ompong (34), warga jalan Sumantri Gang Restu, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kemudian Sahputra alias Putra (22), warga Pondok Stasiun, Kelurahan Lima Puluh, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Lalu Pranto Simanjuntak alias Darto (38), warga jalan Cengkeh Pasar I-B, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan Hengki alias Kiki (41), warga Lorong Mesjid, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Para pelaku di ringkus personil Satreskrim Polsek Perdagangan berdasar dua (2) Laporan Polisi Nomor: LP/30/II/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 13 Februari 2021 lalu oleh korban Efendi (66), warga jalan Sutomo, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Simalungun.
Kemudian Laporan Polisi Nomor: LP/78 /IV/2021/SU/Simal-Dagang, tanggal 05 April 2021, oleh korban Wilson (37), warga jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, kota Pematangsiantar.
Komplotan ini melakukan aksi pencurian Sarang Burung Walet pada bulan Februari dan April lalu, di jalan Kartini, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Kemudian di jalan Cengkeh, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Simalungun.
Dikatakan Kapolsek Perdagangan AKP Josia SH MH, “Saat ini ke 5 pria diduga pelaku pencuri sarang burung Walet tersebut telah diamankan di Polsek Perdagangan untuk Penyidikan dan pengembangan mendalam.
Menurut Josia, dari para pelaku turut diamankan 1 buah tas, tali yang digunakan untuk memanjat, karet ban. Ada juga besi scrap, kemudian kayu dan juga besi latter U.
Kepada tersangka akan dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 4e dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Ucap AKP Josia. (Boang).