Batubara I Jenews.id
Pelaksana tugas (Plt) kepala desa Bagan Dalam,Radiatul Adawiyah sepertinya sangat jarang masuk kantor. Pasalnya, beberapa kali mengunjungi beberapa awak media, plt kepala desa Bagan Dalam tersebut tidak berada di tempatnya.
Padahal, kepala desa adalah tingkat pemerintahan yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Namun sayangnya, Plt kepala desa Bagan Dalam, kecamatan Tanjung Tiram, tepatnya di jalan lintas menuju Nibung Hangus, kabupaten batubara.
Jarangnya Plt kades bagan dalam masuk kantor itu juga diperbolehkan beberapa wartawan, baik media cetak maupun media online, dan salah satu wartawan senior di kabinet batubara.
Saya beberapa kali ke kantor tersebut, namun tidak pernah ketemu, yang ada hanya staf desa sajaā Ujar bung Andi Wartawan Senior Media Online Biro Batubara, Selasa (16/04).
Hal yang sama juga dialami wartawan media Jenews.id, ketika berkunjung ke kantor desa tersebut, Selasa (16/4). Sayangnya Plt kades Radiatul Adawiyah tidak berada di kantor.
Sehingga Plt kades bagan dalam diperkirakan tidak paham dengan UU no 14 tahun 1999 tentang keterbukaan informasi publik.
Selain itu juga menimbulkan berbagai pertanyaan, ada apa dengan Plt kades bagan dalam? Apakah ada yang disembunyikan atau ditutup-tutupi terhadap publik sehingga enggan bertemu media awak?.
Bagaimana mungkin pelayanan terhadap masyarakat bisa terpenuhi jika kepala desa jarang masuk kantor.
Salah seorang staf desa ketika ditanya mengatakan bahwa Plt kades belum masuk kantor.
āIbu Kades Belum ada masuk Pakā Tandasnya tanpa memberi tahu namanya.
Sementara Camat Tanjung Tiram Junedi ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp tentang enggannya plt Kades Bagan Dalam Temui Wartawan mengatakan akan menegur Plt kades tersebut.
āMungkin dia ada Tugas Luar dan belum terbiasa dia melayani tamu yang ada. Namun nanti kita akan mengingatkan dia agar tamu tamu yang datang dia layani. Maklum lah pak, Plt Kades ini masih baru,ā Ujar Junedi.
Seharusnya Plt kades bagan dalam yang notabene sebagai abdi negara sudah memahami undang-undang keterbukaan informasi publik, terlebih sebagai Kuasa Pengguna Anggaran Dana Desa lebih terbuka terkait penggunaan anggaran tersebut.(ros).