Simalungun | jenews.id,
Pemilihan kepala Daerah khususnya Kabupaten Simalungun akan segera dilaksanakan, atau bisa dikatakan hanya menunggu hitungan jari. Untuk itu kita minta kepada selurih ASN dan seluruh Pangulu harus netral dan menjalankan fungsinya sebagai pelayan kepentingan Masyarakat. Hal itu disampaikan anggota DPRD Simalungun Suriawan SH kepada Jenews.id, Rabu (3/12).
Dia meminta kepada seluruh ASN dan seluruh Pangulu harus Netral sebagaimana diatur dalam undang undang. Seperti yang tertuang dalam Pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada siapapun.
Begitu juga halnya dengan Pangulu atau perangkatnya. Sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 29 huruf g menyebutkan “Kepala Desa dilarang menjadi pengurus partai politik”.
Pasal 29 huruf j “Kepala Desa dilarang ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan / atau pemilihan kepala daerah”.
Pasal 30 ayat (1) : Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis;
Pasal 30 ayat (2) : Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Dalam hal ini , ditegaskan bahwa aparat desa tidak boleh serta dalam mendukung dan menyuarakan pasangan calon kepala daerah. Aparatur desa yang mempunyai hak penuh di desa masing masing hanya sebagai wadah membantu KPUD menyelenggarakan pemilihan. Ke ikut sertaan aparat desa dalam menyuarakan salah satu pasangan calon kepala daerah akan di beri sanksi yang tegas.
“Untuk itu kita minta kepada masyakat Simalungun apabila ada menemukan ASN, Pangulu maupun perangkat Desanya maka segera tangkap dan adukan kepada pihak yang berwajib. Hal itu dilakukan agar pemilihan kepala Daerah benar benar dari pilihan rakyat tanpa ada paksaan dari pihan manapun”. Seru Suriawan.
Sebelumnya Ketua DPRD Kabupaten Simalungun Timbul Jaya Sibarani, SH pada saat pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun , yang di selenggarakan oleh KPUD Simalungun di Hotel Patra Comfort Parapat, Nagori Sibaganding Kecamatan Girsang Siapangan Bolon (24/9/20) , mengatakan ” ke-4 pasangan calon bupati dan wakil bupati harus menjaga ke sehatan , soal kemenangan sudah ada yang mengatur yaitu yang di atas” ucap beliau kepada ke 4 pasangan calon yang akan maju di pilkada 09 desember 2020 mendatang.
Awak media Jenews.id ingin menemui beberapa Pangulu yang ada di Kabupaten Simalungun untuk mencari informasi apakah ada indikasi aparat Desa ikut serta menyuarakan dan mendukung salah satu calon dari ke 4 kandidat yang ada, namun saat tiba di kantor Pangulu tidak ada satupun yang bisa dimintai keterangan. Seperti di nagori Moho Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi Kabupaten Simalungun tidak ada satupun aparat desa yang berada di kantor padahal dikunjungi masih jam kerja (13.17 wib).
Berbeda dengan Kantor Pangulu Dolok Hataran Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun ketika awak media ingin mengkonfirmasi apakah ada indikasi aparat desa yang ikut serta menyuarakan dan mendukung salah satu calon. Pegawai yang berada di kantor tersebut mengatakan bahwasanya Pangulu sedang tidak berada di kantor. Kami meminta kepada pegawai Kantor Pangulu nomor Handphone Pangulu untuk kami hubungi nantinya. Namun pegawai Kantor Pangulu yang berada di Dolok Hataran mengatakan tidak mempunyai nomor handphone Pangulu.
Dari beberapa Nagori yang kami jalani, hasilnya tidak ada yang dapat memberi keterangan, ada dugaan kuat Pangulu serta aparat desa ikut memenangkan salah satu calon di ajang pilkada calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun. Hal ini di buktikan dengan tidak bersedianya aparat desa memberikan keterangan kepada awak media. (ET)