• Latest
  • Trending
Penahanan Kadiskes Nias Ditunda Karena “Surat Sakit”, Benarkah?

Penahanan Kadiskes Nias Ditunda Karena “Surat Sakit”, Benarkah?

1 jam ago
Silpa Rp74 Miliar Jadi Sorotan, Sekretaris GPBB Dedy SH: Eksekutif dan Legislatif Sama-sama Lemah

Silpa Rp74 Miliar Jadi Sorotan, Sekretaris GPBB Dedy SH: Eksekutif dan Legislatif Sama-sama Lemah

25 detik ago
Bupati Batu Bara Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI

Bupati Batu Bara Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI

20 jam ago
Kadiskes Rahmani Zandroto Jadi Tersangka Kasus Korupsi RSUP Nias

Kadiskes Rahmani Zandroto Jadi Tersangka Kasus Korupsi RSUP Nias

24 jam ago
Perkuat Sinergi, Bupati Baharuddin Sambut Kunker DPD Partai Gerindra Sumut

Perkuat Sinergi, Bupati Baharuddin Sambut Kunker DPD Partai Gerindra Sumut

2 hari ago
Bersihkan Tumpukan Sampah, Warga Apresiasi Kinerja Koodinator Sampah Tanjung Tiram

Bersihkan Tumpukan Sampah, Warga Apresiasi Kinerja Koodinator Sampah Tanjung Tiram

2 hari ago
Tumpukan Sampah Timbulkan Aroma Busuk, Warga Keluhkan Kinerja DLH Batu Bara

Tumpukan Sampah Timbulkan Aroma Busuk, Warga Keluhkan Kinerja DLH Batu Bara

2 hari ago
Dorong Sinergi Pembangunan Antarwilayah, Bupati Batu Bara Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Asah hpan 2027

Dorong Sinergi Pembangunan Antarwilayah, Bupati Batu Bara Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Asah hpan 2027

4 hari ago
Perkuat Pembinaan Generasi Qur’ani, Bupati Batu Bara Resmikan Rumah Tahfiz Al-Mahalli Center

Perkuat Pembinaan Generasi Qur’ani, Bupati Batu Bara Resmikan Rumah Tahfiz Al-Mahalli Center

5 hari ago
Bupati Batu Bara Dorong Revitalisasi Istana Niat Lima Laras sebagai Warisan Budaya Daerah

Bupati Batu Bara Dorong Revitalisasi Istana Niat Lima Laras sebagai Warisan Budaya Daerah

6 hari ago
Kasat Reskrim Polres Nias Bantah Tuduhan Yul Daeli di Media Sosial Facebook

Kasat Reskrim Polres Nias Bantah Tuduhan Yul Daeli di Media Sosial Facebook

1 minggu ago
GPBB Soroti Setahun Kinerja Bupati Baharuddin – Syafrizal, Ini Alasannya!

GPBB Soroti Setahun Kinerja Bupati Baharuddin – Syafrizal, Ini Alasannya!

1 minggu ago
Komitmen Jaga Infrastruktur, Bupati Batu Bara Tinjau Jembatan dan Pintu Air di Desa Air Hitam

Komitmen Jaga Infrastruktur, Bupati Batu Bara Tinjau Jembatan dan Pintu Air di Desa Air Hitam

2 minggu ago
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
Rabu, April 1, 2026
Rabu, April 1, 2026
  • Login
JeNews
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software
No Result
View All Result
JeNews
No Result
View All Result
Home Berita

Penahanan Kadiskes Nias Ditunda Karena “Surat Sakit”, Benarkah?

April 1, 2026
in Berita, Hukum, Kepulauan Nias, Sumut
Penahanan Kadiskes Nias Ditunda Karena “Surat Sakit”, Benarkah?
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
GUNUNGSITOLI l Jenews.id – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli (Kejari) menetapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias, Rahmani Zandroto, menjadi tersangka.
Rahmani ditetapkan tersangka karena terseret dalam skandal dugaan kasus korupsi mega proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten Nias senilai Rp.38.550.850.700.
Meski telah resmi menyandang status tersangka, namun hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Rahmani beserta dua orang lainnya yang juga sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut informasi dihimpun, penahanan Rahmani ditunda karena dalam kondisi sakit dan sedang menjalani perobatan di salah satu rumah sakit di Kota Medan.
Dikonfirmasi wartawan, Ketua LSM Gempur Kabupaten Nias, Fatiziduhu Zai, merespon positif penundaan penahanan Rahmani. Menurutnya, informasi yang menyebut Rahmani sakit benar adanya.
“Namun begitu, saya tetap mendesak penyidik untuk segera melakukan penahanan bilamana kondisi kesehatan Rahmani membaik”, ucap Fatiziduhu, Rabu (1/4/2026) melalui sambungan telephone Whatsapp.
Fatiziduhu menerangkan, jika penahanan terhadap Rahmani ditunda berlarut-larut malah dikhawatirkan menimbulkan persepsi maupun spekulasi liar di tengah masyarakat Pulau Nias.
“Saya mengapresiasi kinerja penyidik, tetapi juga harus bersikap transparan. Saya minta, penyidik memanggil dan menahan Rahmani setelah kesehatannya nanti membaik’, tegas Fatiziduhu.
Ditempat terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, SH, MH, tidak memastikan penundaan penahanan Rahmani karena sedang dalam kondisi sakit dan menjalani perobatan.
“Kalau persolaan sakit, saya masih belum mendapat informasi. Artinya, penahanan Rahmani tergantung kepada penyidik”, kata Ya’atulo, Selasa (31/3/2026).
Dijelaskan Ya’atulo, dari lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka pihaknya baru melakukan penahanan terhadap dua orang yakni JPZ, dan OKG.
“Jadi semuanya ada lima tersangka. Mereka adalah Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Konsultan, dan Rekanan”, pungasnya. (Ris) 
Previous Post

Bupati Batu Bara Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 kepada BPK RI

Next Post

Silpa Rp74 Miliar Jadi Sorotan, Sekretaris GPBB Dedy SH: Eksekutif dan Legislatif Sama-sama Lemah

Next Post
Silpa Rp74 Miliar Jadi Sorotan, Sekretaris GPBB Dedy SH: Eksekutif dan Legislatif Sama-sama Lemah

Silpa Rp74 Miliar Jadi Sorotan, Sekretaris GPBB Dedy SH: Eksekutif dan Legislatif Sama-sama Lemah

JeNews

© jenews.id|2024

Navigate Site

  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
  • Teknologi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • Sumut
    • Medan
    • Deli Serdang
    • Pematang Siantar
    • Teb. Tinggi
    • Simalungun
    • Asahan
    • Batu Bara
    • Kepulauan Nias
    • Pakpak Bharat
    • Dairi
    • Samosir
    • Tanjung Balai
    • Dairi
    • Sergai
    • Tapanuli
    • Sumut Sekitarnya
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Politik
  • Internasional
  • Batam
  • Bisnis
  • Olahraga
  • LifeStyle
    • Budaya
    • Edukasi
    • Food & Drink
    • Resep Masakan
    • Kesehatan
    • Selebriti
    • Traveling
    • Wisata
  • Teknologi
    • Aplikasi
    • Gadget
    • Komputer
    • Software

© jenews.id|2024

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Artikel ini telah dilihat : 2 kali.