Batu Bara I jenews.id, Di lahan seluas 30 rante ini masyarakat desa Sumber Padi dapat meningkatkan perekonomian keluarga dan bekerja memenuhi kebutuhan sehari-hari serta berdampak positif kepada masyarakat sekitar. Hal ini disampaikan Citra Muliadi Bangun pengelola Taman Rekreasi Citra Pemandian Air Panas Teluk Sibayan, desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh, Selasa (5/7/2022).
Citra menyampaikan bahwa lahan yang digunakan terdiri 12 rante pembenihan dan pembesaran ikan Nila, Patin dan Lele, dan 18 rante lagi digunakan untuk kolam pemandian air panas, jadi total hanya 30 rante, ujarnya.
Dan saat ini tenaga kerja yang terserap mengelola pembenihan dan pemandian ada 18 orang, dan 24 orang lagi sebagai petugas parkir, ujar Pengelola Citra Muliadi Bangun.
Ia menjelaskan bahwa pembenihan dan pemandian ini berasal dari sumur bor hibah pemerintah Kabupaten Batu Bara tahun 2017 melalui dinas perikanan dan kelautan Batu Bara kepada Kelompok Tani UPR Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh untuk pengairan budidaya ikan air tawar, ujarnya.
Pagu anggaran saat itu berjumlah 390 juta, sementara kedalaman pipa menurut ahli 210 meter, dengan memakai pompa serta menyemprotkan kompressor, agar bangunan tidak ambruk.
Namun Citra sangat menyayangkan tindakan Kejari Batu Bara yang seperti dipaksakan dan terkesan mengada-ada untuk menetapkan tersangka pada pelaksana proyek sumur bor tahun 2017 desa Sumber Padi ini, ujarnya.
“Sudah 5 tahun berlalu, sejak 2017 dan sudah 3 kali berganti Kejari Batu Bara, namun Kejari ini sepertinya terlalu memaksakan,” ujar Citra.
Citra Muliadi yang juga merupakan anggota DPRD Batu Bara meminta kepada Kejari Batu Bara menghitung kembali kerugian negara dari sumur bor yang dihibahkan dengan membawa ahli, dan jangan mengada-ada.
Selain itu, Citra menjelaskan ada 3 poin tuntutan Jaksa yang dinilai mengada-ada dan terlalu dipaksakan. Pertama jaksa menyampaikan bahwa kedalaman pompa hanya 200 meter, namun ahli sudah mengatakan sedalam 210 meter. Kedua Jaksa mengatakan pompa tidak ada, namun nyatanya pompa ada dan dibeli seharga 22.5 juta. Dan ketiga Jaksa mengatakan tidak ada penyemprotan kompressor, namun nyata ada seharga 30 juta, bayangkan jika tidak ada penyemprotan maka bangunan itu akan ambruk, ujarnya.
Ia menegaskan terkait persoalan ini, siapa yang ditetapkan Kejari Batu Bara tersangka kita akan lakukan pendampingan dan upaya hukum, tegas Citra.
“Saya sebagai anggota DPRD Batu Bara siap mewakili masyarakat, dan sangat disayangkan Kejari Batu Bara bertindak seperti ini, banyak kasus besar yang belum terungkap, kenapa harus hibah kepada masyarakat Batu Bara yang menjadi persoalan, yang nilai kerugian proyek yang disangkakan 117 juta, namun peruntukan sudah jelas sesuai RAB dan untuk kesejahteraan masyrakat, (Hz).