Pematang Siantar l Jenews.id, Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan Se – Kecamatan Siantar Martoba bisa dikatakan Cacat Hukum, sebab dalam pelantikan tersebut tidak melalui usulan yang seharusnya dilakukan oleh tiga personil Panwas Kecamatan, dimana Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar telah mengundurkan diri dari anggota Panwas Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.
Hal itu disampaikan Henry Marulitua Purba, SH saat ditemui disalah satu warung kopi jalan Kartini, Senin (6/2/2023). Ia mengatakan dirinya telah mengundurkan diri pada tanggal (4/2/2023) dan pengunduran diri itu telah saya sampaikan kepada Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar.
Sehingga saya tidak ada lagi kaitannya dengan pelantikan yang dilakukan Panwas Siantar Martoba. Saya juga berpesan apabila nama saya masih dimasukkan dalam pengusulan pelantikan itu, saya keberatan karena saya sudah mengundurkan diri. Ungkapnya.
“Aku kan sudah mengundurkan diri pada tanggal (4/2/2023) dan sudah menyampaikan surat pengunduran diriku kepada Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar dalam bentuk file PDF, pada pukul 13.17 Wib, Nah.., sepengetahuan ku, aku belum ada membuat Naskah Pelantikan ataupun Surat Keputusan terkait Pengangkatan PKD tersebut.., bila mereka masih menggunakan Nama ku, dan tanpa sepengetahuan ku.., berarti itu namanya pencatutan nama. Sebut hendry.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait pengunduran dirinya dari anggota Panwas Siantar Martoba ada tiga persoalan menurutnya sudah melampaui batas dan melanggar hukum atas tuduhan Ketua Bawaslu Kota Pematang Siantar Junita Lila Sinaga terhadap dirinya dan tuduhan itu tertera pada surat pengunduran dirinya.
Dia juga menegaskan dirinya tidak mau diintervensi dalam hal pekerjaan, akibat adanya intervensi itu pula lah membuat saya mengundurkan diri. Ketus Henry.
Sementara Torang Simangunsong salahsatu anggota Panwas Kecamatan Siantar Martoba saat dikonfirmasi Jenews.id terkait Pelantikan PKD Se – Kecamatan Siantar Martoba dinilai Cacat Hukum, beliau menerangkan bahwa mereka panwascam Siantar Martoba berjumlah 3 orang, satu orang berhalangan yaitu Henry Marulitua Purba, dan namanya sampai saat ini masih sebagai Ketua panwaslu kecamatan, karena beliau tidak memberikan tembusan surat pengunduran diri nya kepada kami teman nya sebagai panwascam Siantar Martoba seperti yang bapak maksudkan.
Adapun terkait pleno pelantikan PKD yang bapak maksud, bahwasanya perlu kami luruskan bahwa pelantikan tersebut untuk menjalankan tahapan yang sudah ditentukan. Dan yang kami Lantik adalah hasil pleno tertanggal 3 Februari 2023 lengkap dengan 3 anggota panwascam dan ditandatangani dan masih ada dua orang lagi anggota panwascam yang dapat melanjutkan tugas – tugas panwascam.
Nah, terkait pengunduran diri yang bapak sebutkan kami tidak mengetahui itu secara resmi dari Bawaslu kota Pematangsiantar. Jawab Torang melalui WhatshApp.
Sedangkan saat dimintai tanggapan terkait belum adanya ditanta tangani Naskah Pelantikan ataupun Surat Keputusan terkait Pengangkatan PKD tersebut, Torang menjawab bahwa Henry yang memerintahkan itu semua kepada stafnya. Namun saat ditanyai kembali bahwa Henry telah mengundurkan diri, bagaimana pula dia bisa memerintahkan Staffnya? Dia memerintahkan staffnya sekitar tanggal 3 Februari kemaren jawab Torang, Lalu apakah Naskah Pelantikan itu masih ada nama Henry dan surat itu ditanda tangani oleh Henry? Pertanyaan itu tak lagi dibalas Torang, walaupun konfirmasi yang disampaikan terlihat masuk namun tidak mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan. (TIM)