Batu Bara I jenews.id, Pembuatan parit dan penutup plat beton parit (trotoar) dusun Mawar desa Dahari Indah Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara anggaran tahun 2021 dinilai asal jadi atau Amburadul, pasalnya tidak menunjukkan tanda-tanda mutu dan kualitas pembangunan yang baik dan terukur terhadap penggunaan keuangan negara/daerah yang berasal dari pajak rakyat, Hal ini diungkap oleh Iwan salahsatu masyarakat dusun Mawar desa Dahari Indah, Sabtu (16/4/2022).
Ia juga heran dan miris, saat pengerjaan pembuatan parit dan tutup plat beton parit (casting trotoar) tersebut menggunakan tenaga kerja dari luar daerah dan bukan dari masyarakat setempat, Ungkap Iwan.
Iwan juga menyayangkan sebagai masyarakat setempat, bahwa pembangunan parit dan tutup parit (coasting trotoar) yang tidak selesai ini dapat membahayakan anak-anak bermain dan warga sekitar dekat lokasi pembangunan parit yang belum usai ini, Kembali Ungkapnya
“Katanya mau ditutup parit nya, tapi sampai sekarang belum ada tanda-tanda penyelesaian pekerjaan pembuatan parit ini, sebab membahayakan keselamatan anak-anak kami yang masih kecil, sudah banyak anak-anak warga sini jatuh kedalam parit” Ujar Iwan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara, Faisal mengatakan bahwa pekerjaan itu milik Bina Marga Provinsi Sumatera Utara, “Kerjaan itu punya Provinsi Bg” Ujar Faisal melalui pesan WhatsApp.
Sementara, menurut salahsatu tokoh masyarakat anti rasuah yang juga ketua KSPSI Kabupaten Batu Bara Khairil Aswad ia menyampaikan tentang penyesuaian penggunaan dana refocusing (TKDD) ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 tahun 2021 tentang Pengelolaan TKDD tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya, Ujar Aswad
“Padahal, untuk diketahui bahwa penggunaan dana anggaran refocusing dalam pelaksanaan Transfer Kedaerah dan Dana Desa (TKDD) seyogyanya untuk penanganan pandemi covid-19 dan pemulihan ekonomi masyarakat secara nasional dengan program Padat Karya”, Tegas Aswad.
Namun saat ini di Batu Bara, ia mengatakan bahwa daftar penggunaan dana refocusing Transfer Kedaerah dan Dana Desa (TKDD) tahun anggaran 2021 OPD PUPR Kabupaten Batu Bara yang diketahui sebesar Rp.11,378,080,000.00,
Lanjutnya, oleh karenanya terkait di dua kegiatan yakni pengadaan cetakan casting trotoar dengan pagu anggaran Rp.200,000,000.00 dan penataan trotoar serta pemasangan plat tutup parit (desa Simpang Kopi dan desa Tanjung Gading) sepanjang 400 meter dalam pagu anggaran sebesar Rp.400,000,000.00 yang hingga kini masih terus di pertanyakan, Ungkap Aswad.
Sementara itu, saat disinggung kembali Kabid Bina Marga soal kegiatan pengadaan cetakan casting trotoar dengan pagu anggaran Rp.200,000,000.00 dan penataan trotoar serta pemasangan plat tutup parit (desa Simpang Kopi dan desa Tanjung Gading) sepanjang 400 meter dalam pagu anggaran sebesar Rp.400,000,000.00, Kabid Bina Marga menjawab, “Trotoar ada bang, kalo cetakan kurang tau, Ungkap Faisal Kabid Bina Marga PUPR Batu Bara.
Kemudian Aswad kembali menyinggung soal pengadaan cetakan coasting trotoar yang tidak diketahui lokasi pembuatannya, terutama tertutupnya metode kegiatan (pelaksanaan) oleh Dinas PUPR Batu Bara, Ungkapnya.
Hal ini jelas menyalahi peruntukan dana tersebut dikucurkan menurut Permen Keuangan No 17 tahun 2021 tentang pengelolaan TKDD oleh Pemerintah Pusat melalui Dana APBD/APBN tahun 2021, Tutup Aswad (HZ)