MEDAN | Jenews.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara (Kanwil DJP) I mengimbau kepada masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Non Efektif, agar segera mengisi formulir ‘Pengaktifan Kembali NPWP’.
Hal itu disampaikan Kabid P2humas Kanwil DJP Sumut 1, Lusi Yuliani di Medan, Selasa (13/8).
“Untuk mengaktifkan NPWP Non Efektif silakan mengisi formulir ‘Pengaktifan Kembali NPWP’ dengan melampirkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ujarnya.
Selanjutnya, sambung Lusi, masyarakat dapat menyampaikan formulir tersebut secara langsung maupun melalui pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat NPWP terdaftar.
“Formulir tersebut dapat diakses pada link, https://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-penetapan-wajib-pajak-non-efektif-dan-pengaktifan-kembali,” tandasnya. (sp)














