Pematangsiantar | Jenews.id, Selain pengelolaannya yang carut marut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari restribusi perparkiran tepi jalan Kota Pematangsiantar, yang dikelola oleh pejabat Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar turun dramatis.
Hal ini terungkap dalam rapat pembahasan R-APBD tahun anggaran 2022, antara Komisi III DPRD dengan Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, Rabu (17/11/2021).
Melihat hasil rapat pembahasan R-APBD tahun 2022, sesuai pengakuan pejabat Dishub Kota Pematangsiantar itu, Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar berang dan meminta Walikota Pematangsiantar H DR Hefriansyah SE MM untuk segera mengganti seluruh pejabat Dinas Perhubungan (Dishub) kota Pematangsiantar yang mengelola perparkiran di tepi Jalan Umum Kota Pematangsiantar tersebut.
Laporan hasil pembahasan yang disampaikan kepada pimpinan DPRD itu dibenarkan oleh Ketua Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Denny TH Siahaan dikonfirmasi wartawan sebelum masuk kedalam ruangan rapat guna mengikuti rapat gabungan komisi.
Bukan sampai disitu aja, sambung Denny, dalam laporan hasil rapat pembahasan, Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar juga meminta Walikota Pematangsiantar Hefriansyah agar segera mengganti Pardamean Silaen selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Dishub Kota Pematangsiantar.
Permintaan Komisi III itu dilayangkan, dengan alasan, karena Pardaeman Silaen tidak hadir tanpa pemberitahuan maupun pendelegasian wewenang secara tertulis kepada jajarannya secara tertulis, dalam rapat pembahasan R-APBD tahun anggaran 2022.
“Laporan hasil pembahasan R-APBD tahun anggaran 2022 di Komisi III itu nantinya masih akan dibahas di dalam rapat gabungan komisi bersama dengan laporan hasil pembahasan komisi I ran Komisi II,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini. (taman)