Simalungun | Jenews.id, Asosiasi Pengusaha Pupuk (APP) Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, Sumut melaporkan oknum distributor pupuk subsidi inisial Hen ke Polisi, (21/10/21) malam.
APP Kecamatan Huta Bayu Raja menyebutkan oknum distributor pupuk subsidi inisial Hen itu telah melakukan penggelapan atau penipuan Rp Rp722 juta.
“Kami baru saja melaporkan kasus dugaan penggelapan. Dimana terlapor merupakan oknum distributor pupuk subsidi inisial Her. Oknum distributor pupuk subsidi itu sudah resmi kita laporkan ke Polsek Tanah Jawa,” ucap Ketua Asosiasi Pengusaha Pupuk Hutabayu Raja, Edu Sitorus, kepada wartawan Jumat (22/10/21).
Sebelumnya, ada 26 pengusaha kios pupuk di Kecamatan Hutabayu Raja, Simalungun mengaku telah dirugikan seorang distributor pupuk bersubsidi berinisial Hen. Sebanyak Rp722 juta uang untuk menebus pupuk yang mereka setorkan kepada distributor tersebut, tak jelas rimbanya.
Sementara pupuk yang mereka pesan berbulan-bulan tak kunjung datang. Pengakuan Edu Sitorus, uang yang sudah disetorkan anggotanya melalui rekening Hen sejak Februari lalu, totalnya sekira Rp722 juta.
Uang itu untuk menebus pupuk urea bersubsidi sebanyak 327 ton. Pupuk bersubsidi itu seharusnya disalurkan kepada para petani di pedesaan sesuai kebutuhan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pada saat menjelang musim tanam. (taman)