Pakpak Bharat | Jenews.id
KPU Pakpak Bharat menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Serentak Tahun 2020, pada tanggal (14/09/2020) di Balai Diklat Cikaok Desa Cikaok Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu Kabupaten Pakpak Bharat.
Rapat Pleno tersebut langsung di pimpin oleh Ketua KPU Pakpak Bharat Basra Munthe. Turut hadir dalam acara tersebut oleh FORKOPIMDA Pakpak Bharat, BAWASLU Pakpak Bharat, Perwakilan Partai Politik dan Seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se Kabupaten Pakpak Bharat.
Basra Munthe menyampaikan bahwa Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dari 8 (delapan) Kecamatan yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat adalah
DPHP/DPS : 34.193 pemilih dengan rincian Laki laki : 17.475 Perempuan : 17.438
Dari DPHP/DPS Kabupaten Pakpak Bharat yang terdiri dari 8 Kecamatan tersebut dapat di rincikan sebagai berikut :
1. Kecamatan Sitellu Tali Urang Jehe
Laki -laki : 3758 Perempuan : 3735 Total Pemilih : 7493
2. Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu
Laki-laki : 1561 Perempuan : 1484 Total Pemilih : 3045
3. Kecamatan Kerajaan
Laki-Laki : 3421 Perempuan : 3439 Total Pemilih : 6860
4. Kecamatan Salak
Laki-laki : 3145 Perempuan : 3271 Total Pemilih : 6416
5. Kecamatan Tinada
Laki -laki : 1664 Perempuan : 708 Total Pemilih : 3372
6. Kecamatan Siempar Rube
Laki-laki : 1777 Perempuan : 1680 Total Pemilih : 3457
7. Kecamatan Pargetteng Getteng Sengkut (PGGS)
Laki-laki : 1634 Perempuan : 1636 Total Pemilih : 3270
8. Kecamatan Pagindar
Laki-laki : 515 Perempuan : 485 Total Pemilih:1000
Ketua KPU Pakpak Bharat, Basra Munthe menyampaikan, DPS ini telah ditetapkan berdasarkan hasil rekapitulasi daftar pemilih hasil pemuktahiran, setelah itu ditetapkan menjadi DPS.Kemungkinan DPS ini bisa bertambah dan bisa juga berkurang. “Itu makanya disebutkan daftar pemilih sementara (DPS),” kata Basra Munthe
Ketua KPU menjelaskan, bertambah artinya, kemungkinan masih ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih didalam pelaksanan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pakpak Bharat tahun 2020 belum terdata.
“Artinya masih bisa kita data, makanya DPS tersebut nanti akan kita umumkan untuk memperoleh tanggapan dan masukan dari masyarakat,” jelas Basra Munthe.
Terkait hal ini tentunya jumlahnya (DPS) akan berkurang, sehingga kemungkinan-kemungkinan tetap terbuka,” Ungkap Ketua KPU.
Acara diakhiri dengan penyerahan berita acara penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh Ketua KPU Basra Munthe kepada BAWASLU Pakpak Bharat dan pengurus partai politik yang hadir.(Irwan)