MEDAN | Jenews.id – Ketua Tim Humas, Data dan Informasi (HDI), Kanwil Kemenag Sumatera Utara, Mulia Banurea, mengungkapkan bahwa Peraturan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2022 mengatur definisi kekerasan seksual dan langkah-langkah pencegahannya di satuan pendidikan.
Untuk itu, diharapkan semua pihak bisa mengetahui peraturan ini dan media bisa menyebarluaskan program dan kebijakan Kementerian Agama, terutama yang berkaitan dengan Program Prioritas Kemenag.
Dikatakannya, dalam Pasal 1 Poin 5, kekerasan seksual didefinisikan sebagai perbuatan yang merendahkan atau menyerang tubuh dan hasrat seksual seseorang yang dapat mengakibatkan penderitaan fisik, psikis, atau kerugian ekonomi, sosial, budaya, dan politik.
“Dalam Bab III Pasal 6 Poin 4 Peraturan tersebut, disebutkan bahwa pencegahan kekerasan seksual harus melibatkan penguatan tata kelola satuan pendidikan, termasuk penyusunan prosedur operasional standar, penyediaan sarana dan prasarana, serta kerjasama dengan instansi terkait,” sebutnya dalam diskusi mengenai Anti Perundungan dan Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama di Medan, Kamis).
Lebih lanjut, Ketua Tim HDI menjelaskan mengenai KMA Nomor 83 Tahun 2023 yang memberikan panduan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan. Panduan ini mencakup lima aspek utama: pelaporan (baik langsung maupun tidak langsung), perlindungan terhadap korban, saksi, pelapor, dan anak yang berkonflik, pendampingan oleh pihak satuan pendidikan, penindakan, dan pemulihan korban dalam aspek fisik, spiritual, dan sosial.
Turut menjadi pembicara dalam kegiatan ini, Ketua Tim Pondok Pesantren dan Ma’had Ali Kamaluddin Siregar, serta Ketua Tim Pendidikan Keagamaan Kristen Miller Berasa, Ketua Tim Urusan Agama Buddha Rahmat Gunawan Hasibuan, Ketua Tim Urusan Agama Hindu Komang Agus Artawan, dan Ketua Tim Urusan Agama Katolik Leonard Rizal Sinaga.
Ketua Tim Urusan Agama Katolik, Leonard Sinaga menjelaskan bahwa pendampingan oleh satuan pendidikan dan penindakan merupakan bagian penting dari penanganan kekerasan seksual.
“Pendampingan membantu korban dan pelapor melalui proses, sementara penindakan memastikan tindakan tegas terhadap pelaku,” terangnya.
Senada dengan Leonard, Katim Kristen Miller Berasa mengatakan, perundungan menjadikan masa depan anak menjadi terancam, untuk itu nilai agama harus dimasukkan dalam pergaulan terutama kasih sayang dan saling hormat menghormati selanjutnya pendidikan harus terbuka terhadap siswa. (mtr)