Pematangsiantar | Jenews.id, Herowhin TF Sinaga, mantan Direktur PD Paus Kota Pematangsiantar kembali menjalani pemeriksaan oleh tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar terkait kasus dugaan korupsi yang terjadi di Bank Tabungan Negara (BTN) sebesar Rp 1,3 Miliar lebih.
Oleh tim pidsus Kejari Pematangsiantar, pemeriksaan terhadap mantan Direktur PD Paus Kota Pematangsiantar itu dilakukan di Lembaga Pemasyarakan Kelas II A (Lapas IIA ) Pematangsiantar, yang terletak di Jalan Asahan
“Dalam kasus dugaan korupsi BTN ini Herowhin Sinaga diperiksa masih sebagai saksi,” ungkap Kepala Seksi Inteleinjen (Kasi Intel) Kejari Pematangsiantar, Rendra Yoki Pardede bersama Kasipidsus Nixon Lubis kepada wartawan dikantornya, Jumat (1/10/2021)
Kenapa pemeriksaannya dilakukan di Lapas, Rendra mengatakan pemeriksaan Herowhin dilakukan di Lapas Pematangsiantar karena saat ini yang bersangkutan sedang menjalani proses persidangan terkait kasus dugaan korupsi Rp. 215 juta dengan status tahanannya dititip di Lapas kelas IIA Pematangsiantar,” jelasnya
Guna mengungkap kasus dugaan korupsi di BTN ini, setidaknya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap lebih kurang 25 orang saksi. Selain telah memeriksa pihak BTN, ada juga kita periksa beberapa dari karyawan PD Paus Kota Pematangsiantar,” terangnya
Dari total dana Rp 1,3 M yang dikucurkan BTN, lanjut Rendra, ada sekitar Rp 525 juta menjadi tunggakan dan menjadi kerugian negara.
Kasus ini berawal dari 32 karyawan PD Paus Kota Pematangsiantar mengajukan permohonan kredit ke BTN. Setelah dana dicairkan melalui rekening langsung diambil tunai dan diserahkan kepada Herowhin.
“Emang sudah ada beberapa yang melunasi pinjaman, dan saat kembali mengajukan permohonan tidak dilayani lagi pihak BTN karena ditemukan data kredit macet,” ungkapnya
Dia juga menegaskan bahwa tim penyidik pidsus Kejari Pematangsiantar juga telah menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada Herowhin. Pemeriksaan belum lengkap disebabkan Herowhin kurang koperatif.
“Kita jadwalkan Senin depan (4/10/2021) akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan”, akunya
Saat ini Herowhin masih menunggu persidangan pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan pasca dituntut Jaksa 5 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 215 juta dalam kasus dugaan korupsi PD Paus Kota Pematangsiantar. (taman)