Pematangsiantar | Jenews.id, Nasib naas dialami seorang bocah 4,5 tahun, warga Kota Medan yang kini berdomisili di Kota Pematangsiantar, Propinsi Sumatera Utara.
Pasalnya, saat ditinggal ibunya pergi jualan keliling, ia justru menjadi korban pencabulan oleh Kakek kandungnya sendiri inisial TS, yang lebih mirisnya lagi, pelaku pencabulan itu adalah kakek yang sudah berusia 75 tahun.
Kasus pencabulan ini pun telah dilaporkan secara resmi oleh ibu kandung korban, yang juga Menantu dari pelaku, berinisial A (36), warga Medan yang kini menetap di Kota Pematangsiantar ke Polres Pematangsiantar, dengan surat tanda terima pelaporan polisi nomor : STTPL/B/378/XI/2021/SPKT/Polres Pematangsiantar/Polda Sumut.
Ketua LPA Kota Pematangsiantar, Ida Halanita Damanik mengatakan perbuatan cabul yang dilakukan kakek terhadap cucu kandungnya sendiri itu dilakukan dirumah mereka sendiri (dirumah pelaku).
Tidak hanya mencabuli korban, sambung Ida, ibu korban inisial A juga mendapat kekerasan secara fisik dari pelaku yang juga merupakan mertua dari ibu korban,” ungkap Ida.
“Jadi perbuatan dugaan pencabulan yang dialami bocah 4,5 ini terjadi dirumah kakeknya sendiri, yang kebetulan saat ini tinggal satu rumah dengan pelaku. Pencabulan diperkirakan terjadi selama 3 bulan terakhir, hanya saja, tidak tahu sudah berapa kali,” ungkap Ketua LPA Pematangsiantar Ida Halanita Damanik kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Melalui sambungan telepon seluler milik Ketua LPA Pematangsiantar, kepada wartawan, ibu kandung korban inisial A mengatakan mengapa kemaluan anaknya sakit, karena dicabuli oleh kakek kandungnya sendiri.
“Kubawalah ke dokter dan kata dokter infeksi. Terus aku kembali jualan anakku ikut. Selanjunya kubawalah anakku jualan keliling, jualan sayur,” aku ibu korban, melalui telepon seluler milik ketua LPA tersebut.
Kembali dikatakan ibu korban, setelah anaknya merasa kesakitan buang air kwcil, ia pun mulai membawa anaknya ke rumah. Ia pun sempat cekcok (ribut) dengan pelaku yang juga mertuanya itu usai menyampaikan keterangan korban yang merupakan putri kandungnya.
Ibu korban mengakui bahwa pelaku (mertuanya) membantah telah melakukan pencabulan terhadap cucunya. Namun ia sendiri tak percaya dan curiga dengan keterangan pelaku terwebut. Ia pun menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib.
” Saya bawa visum, polisi lah yang bayar Rp 400 ribu. Karena akupun gak ada duit lagi. Saat jualan keliling anak kan kutinggal, jadi kata anak ku bilang dia takut. Jadi aku ajak lah dia ikut jualan sayur keliling,” terangnya.
Dengan begitu, Ida mengatakan kasus ini harus segera diusut sampai tuntas. Polisi, katanya harus segera menangkap pelaku TS.
“Kalau sudah ditangkap, sudah betul kerjaan kita. Dan harus ditangkap. Tak akan lepas predator anak seperti ini,” tegasnya.
Lanjutnya kembali, dirinya secara suka rela akan terus memantau dan mengikuti kasus pencabulan ini hingga sampai pelakunya ditangkap polisi. LPA Pematangsiantar – Simalungun akan mendorong terus kasus ini untuk ditegakkan seadil adilnya.
Kepada wartawan, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto membenarkan adanya laporan yang dilayangkan orang tua korban ke Polres Pematangsiantar. “Laporan kasus pencabulan ini sudah diterima dan saat ini sedang ditangani penyidik,” ungkapnya
“Sudah ada laporan pengaduannya, kasusnya sedang dalam proses penanganan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pematangsiantar menegaskan. (taman)