Pematang Siantar I JeNews.id –
Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kota Pematang Siantar Tahun 2022 sebesar 2,35 yang berada 0,01 poin di atas rata-rata Indeks SPBE Nasional sebesar 2,34.
Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pematang Siantar Johannes Sihombing SSTP MSi, dalam laporannya pada kegiatan Rapat Strategi Pemenuhan Target Indeks SPBE Kota Pematang Siantar, di Ruang Serbaguna, Jumat (09/06/2023) pagi.
Johannes menerangkan, topik dalam kegiatan ini yakni Sosialisasi sekaligus Rapat Strategi Pemenuhan Target Indeks SPBE Kota Pematang Siantar Tahun 2023.
Adapun yang menjadi peserta terdiri atas 17 dinas, 5 badan, 8 kecamatan, Inspektorat, Sekretariat DPRD, Sekretariat Daerah, dan Satpol PP.
Sedangkan tujuan kegiatan tersebut, kata mantan Camat Siantar Marihat itu, untuk peningkatan koordinasi dalam penerapan SPBE di Pemko Pematang Siantar, dalam rangka pemenuhan visi-misi Wali Kota Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas, dengan berfokus misi ketiga, yaitu Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif efisien bersih responsif melayani berdasarkan prinsip good governance dan corporate governance. Sedangkan salah satu indikator utamanya adalah Indeks SPBE.
Masih kata Johannes, setiap tahun dilakukan penilaian oleh Kemenpan RB.
“Pemko Pematang Siantar harus menyampaikan pemenuhan Bukti Dukung dalam hal pemantauan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kota Pematang Siantar,” tukasnya.
Lebih lanjut dikatakan Johannes, Pemko Pematang Siantar pada tahun 2021 memperoleh Indeks SPBE sebesar 1,53. Tahun 2022, berbagai upaya telah dilakukan sehingga dapat meningkatkan indeks tersebut cukup siginfikan, yaitu sebesar 0,82 poin. Sehingga capaian Indeks SPBE Kota Pematang Siantar Tahun 2022 sesuai Keputusan Menpan RB Nomor 108 Tahun 2023 Kota Pematang Siantar memperoleh indeks sebesar 2,35, yang berada 0,01 poin di atas rata-rata Indeks SPBE Nasional sebesar 2,34.
Namun, lanjutnya, sesuai RPJMD Kota Pematang Siantar Tahun 2022-2027, target Indeks SPBE Tahun 2022 sebesar 2,6, terpaut 0,25 dari perolehan di tahun 2022.
“Dan tahun ini, target Indeks SPBE Kota Pematang Siantar sebesar 2,854. Artinya, dalam beberapa bulan ke depan, kita harus dapat mengejar ketertinggalan minimal sebesar 0,504 poin, agar hal-hal yang berkaitan dengan SPBE yang tertuang dalam Visi Misi Wali Kota Pematang Siantar, dapat tercapai di tahun ini.
Pada kesempatan ini, Johannes mengutarakan beberapa permasalahan yang dihadapi, antara lain, kurang responsifnya koordinasi antar perangkat daerah dalam penerapan SPBE; belum maksimalnya Tata Kelola SPBE Kota Pematang Siantar; dan terbatasnya Sumber daya Manusia yang memiliki kompetensi dalam penerapan SPBE di Kota Pematang Siantar.
Dalam penilaian SPBE, sambungnya, terdapat 47 indikator yang terbagi dalam empat domain dan 8 aspek. Untuk itu, Diskominfo telah melakukan berbagai terobosan dalam memenuhi sebagian indikator tersebut melalui beberapa tindakan, antara lain: Pembentukan Peraturan Wali Kota Pematang Siantar tentang Rencana Induk SPBE yang saat ini dokumennya sedang dalam proses Fasilitasi di Biro Hukum Provinsi Sumatera Utara (Sumut); pembuatan SOP-SOP pelaksanaan teknis pekerjaan yang dibutuhkan untuk memenuhi Eviden beberapa indikator; pembentukan Tim Koordinasi SPBE, Tim Kolaborasi SPBE, dan Tim Assesor Internal SPBE Kota Pematang Siantar; pembangunan berbagai infrastruktur pendukung, seperti layanan CCTV Lalu Lintas, internet OPD dan publik; dan berbagai strategi-strategi yang telah dilakukan dalam rangka pemenuhan target Indeks SPBE Kota Pematang Siantar.
Namun, katanya lagi, dari 47 indikator, terdapat 27 indikator yang membutuhkan eviden yang berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Pematang Siantar.
Johannes menyampaikan, keterbukaan informasi publik melalui layanan website OPD juga menjadi salah satu topik yang akan dibahas dalam sesi pertemuan tersebut.
“Admin website seluruh OPD diundang untuk dapat memaksimalkan potensi website tersebut sebagai sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk menjamin keterbukaan informasi publik dan meningkatkan persepsi positif masyarakat atas kinerja Pemerintah Kota Pematang Siantar,” terang Johannes.
“Diharapkan seluruh OPD dapat mencantumkan seluruh informasi layak publish yang berasal dari OPD masing-masing dan secara rutin meng-update informasi-informasi pada website OPD masing-masing. Keseluruhan strategi-strategi tersebut, semata-mata untuk dapat mewujudkan Kota Pematang Siantar yang Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” sambung Johannes.
Sementara itu, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani Sp.A dalam sambutannya menyampaikan Kota Pematang Siantar berkualitas harus diwujudkan melalui berbagai strategi. Salah satu yang menjadi prioritas yakni transisi menuju penerapan teknologi informasi dan komunikasi, dalam proses pengelolaan dan penyampaian layanan publik.
“Efisiensi birokrasi, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik merupakan prioritas yang harus terus ditingkatkan agar Pemko Pematang Siantar dapat memperoleh perspektif yang komprehensif dalam membangun setiap kebijakan yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat Kota Pematang Siantar yang kita cintai,” sebut dr Susanti.
Dijelaskan dr Susanti, pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE menekankan pentingnya teknologi informasi dan komunikasi agar dapat diimplementasikan dalam setiap aspek layanan publik dan pemerintahan dari tingkat pusat sampai ke daerah.
“Untuk menjamin terlaksananya implementasi tersebut, diterbitkanlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pemantauan dan Evaluasi SPBE pada Seluruh Instansi pemerintahan yang Direpresentasikan melalui Indeks SPBE Instansi Pemerintah Setiap Tahunnya,” terang dr Susanti.
Masih kata dr Susanti, sesuai laporan Plt Kadis Kominfo, dapat disimpulkan Indeks SPBE Kota Pematang Siantar memang mengalami peningkatan yang cukup signifikan, namun belum memenuhi target yang telah dituangkan dalam RPJMD Kota Pematang Siantar.
“Oleh karena itu, saya meminta kepada seluruh organisasi perangkat daerah untuk dapat bersama-sama membangun komitmen dalam pemenuhan target Indeks SPBE Kota Pematang Siantar di tahun 2023 ini,” tutur dr Susanti.
Ditambahkannya, koordinasi dan kolaborasi dari seluruh stakeholder sangat dibutuhkan dalam pemenuhan data dan dokumen bukti dukung penilaian Indeks SPBE. Karena Indeks SPBE ini juga merupakan salah satu citra perwujudan kinerja Pemko Pematang Siantar.
“Sosialisasi ini juga nantinya akan membahas tentang pengelolaan website OPD yang telah dibangun oleh Dinas Komunikasi dan Informatika,” tukasnya.
“Saya mengajak seluruh OPD untuk dapat mencantumkan seluruh kegiatan, proses bisnis, standar operasional prosedur, dan dokumen layak publikasi lainnya pada website OPD masing-masing sebagai langkah peningkatan persepsi positif masyarakat atas kinerja Pemko dalam upaya mewujudkan Kota Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas,” pungkasnya.
Kegiatan diisi dengan penandatanganan Dokumen Pernyataan Komitmen oleh pimpinan OPD sekaligus Dukungan Aksi Perubahan Peningkatan Kualitas Layanan Publik dan Pemerintahan melalui Implementasi SPBE Kota Pematang Siantar, disaksikan dr Susanti. Serta serah terima website OPD Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan oleh dr Susanti kepada Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Hadir pada kegiatan ini, para Asisten, Staf Ahli, sejumlah pimpinan OPD, Camat, dan Admin Website OPD di Kota Pematang Siantar. (*)