Pematangsiantar | Jenews.id, Ikut dalam rombongan ke Ibu Kota Jakarta, staf khusus Bupati Simalungun tidak boleh gunakan atau membebani APBD Simalungun. Hal ini ditegaskan anggota DPRD Kabupaten Simalungun, Bernhard Damanik, kepada wartawan, Jumat (5/11/2021)
Ketua Fraksi Nasdem ini mengatakan bahwa ke ikut sertaaan salah satu staf khusus Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga dalam kunjungannya ke Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di Jakarta, agar tidak menggunakan atau membebani APBD Kabupaten Simalungun.
“Bila ke ikut sertaannya ke Jakarta menggunakan atau membebani APBD Simalungun, keberadaan staf khusus yang diangkat secara pribadi oleh Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga itu, yakni Nelson Simanjuntak, Crismes Haloho dan Albert Sinaga tak punya dasar hukum dan boros anggaran. Pasalnya, sudah jauh hari mendapat penolakan dari DPRD Kabupaten Simalungun,” tegasnya.
Lagian, sambung Bernhard, sejak lama kita (DPRD Simalungun -red) jelas sudah meminta SK Staf Khusus itu segera dicabut. Bahkan dalam pandangan umum saat itu jelas beberapa fraksi dengan tegas menyampaikan itu,” ucapnya
“Saya ingatkan dan tegaskan kembali, untuk staf khusus (tenaga ahli) yang berpergian ikut serta dalam rombongan Bupati Simalungun dalam melakukan kunjungan kerja tersebut untuk tidak dimasukkan dan tidak membebani ataupun menggunakan APBD Simalungun,” tandasnya
Karena, sampai dengan saat ini, DPRD Simalungun tidak ada memberikan persetujuan ditampungnya anggaran untuk staf khusus (tenaga ahli) di APBD Simalungun. “Tidak boleh, karena kita dari Fraksi sudah melakukan penolakan terhadap oeberadaan staf khusus tersebut dan tidak boleh mempergunakan anggaran,” ungkapnya
Kembali dikatakan Bernhard Damanik, jika memang staf khusu tersebut menggunakan anggaran APBD nantinya, pihaknya akan meminta untuk diproses secara hukum.
Seperti diketahui, staf khusus Bupati Simalungun, Albert Sinaga ikut serta dalam kunjungan Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga ie Jakarta. (taman)