Pematangsiantar | Jenews.id, Seorang ibu di Kota Pematangsiantar, bernama Asnimar Chaniago (62) melaporkan anak kandungnya sendiri ke Polisi.
Pasalnya, sang anak berinisial MAH (33), warga Jalan Melur Perumahan Karangsari, Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Sumut, telah menggelapkan sepedamotor miliknya korban ibu kandungnya sendiri.
Mendapat laporan,, tersebut, Satreskrim Polsek Siantar Martoba Pokres Pematangsiantar, langsung turun dan menangkap MAH.
“Pelaku penggelapan ini kita lakukan penahanan setelah ada laporan dari korban Asnimar, dengan laporan Polisi nomor, No Pol : LP/39//X/2021/SU/STR/Sek STR Martoba tanggal 29 Oktober 2021,” ucap Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Ruadi Ahya Rabu (10/11/2021)
Pasca adanya laporan tersebut, selanjutnya ditanggapi Polsek Siantar Martoba dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku MAH, Selasa (9/11/201/21), sekira pukul13.30 Wib.
“Pelaku ini menggadaikan sepedanotor honda vario warna hitam BK 5594 WAF kepada temannya bernama Aldino Damanik (32), warga Perumahan Tanjung Pinggir. Dan saat ini Aldino juga sudah ditahan sebagai penadah,” ungkapnya.
Akibat perbuatan pelaku MAH yang menggadaikan sepedamotor tersebut, pihak keluarganya merasah keberatan dan mengalami kerugian Rp 14 juta.
Kapolsek Siantar Martoba, AKP Amir Mahmud menyampaikan sebelum sepedamotor terwebut digadaikan, pelaku MAH mengambil kunci sepedamotor tersebut diatas lemari dan permisi pergi kepada ibunya.
Setelah mengambil kunci sepedamotor itu, pelaku tidak memulangkannya dan menggadaikan sepedamotor tersebut,” ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, hal yang menjadi latar belakang mengapa orang tua dari pelaku MAah, dikarenakan karena sudah kesal dengan prilaku anak kandungnya itu (pelaku).
Jadi orang tuanya melaporkan anaknya karena anaknya sudah tidak bisa dibilangi lagi. Jika nanti orang tuanya mencabut laporannya, anaknya otomatis kita akan keluarkan,” jelas Kapolsek.
Sedangkan Aldino, sambung Kapolsek karena mau menampung sepedamotor yang digadaikan oleh pelaku karena mengaku tidak makan lagi.
“Jadi sepedamotor itu digadaikan satu minggu dan belum ditebus. Saat ini sepedamotor itu sudah kita amankan sebagai barang bukti. Untuk perbuatan pelaku dipersangkakan pasal 372 subs 376 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya empat tahun,” imbuhnya. (taman)