Medan | Jenews.id
Kejaksaan Negeri Medan menetapkan mantan Kepala SMK Swasta Pencawan Medan berinisial R sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyebabkan kerugian negara Rp1.889.640.000.
Selain itu, Kejari Medan juga menetapkan mantan bendahara SMK Pencawan berinisial IT sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Benar, keduanya ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana BOS SMK Pencawan Medan tahun 2018-2019,” ujar Kasi Intel Kejari Medan Simon dalam keterangan yang diterima di Medan, Selasa.
Setelah menetapkan sebagai tersangka, Kejari Medan kemudian melakukan penahanan terhadap keduanya di Rutan Tanjung Gusta Medan.
“Kedua tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, sembari menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan,” tuturnya.
Simon menjelaskan, kasus ini bermula ketika SMK Pencawan Medan mendapatkan dana BOS tahun 2018 sebesar Rp1.139.880.000 dan tahun 2019 sebesar Rp749.760.000.
“Dalam penyaluran dan pengeluaran dana BOS itu melalui rekening bank atas nama SMK Swasta Pencawan yang tidak diyakini kebenarannya, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.889.640.000 berdasarkan audit Inspektorat,” katanya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan primer Pasal 2 Ayat (I) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.