Medan | Jenews.id, Puluhan Massa yang mengatas namakan diri mereka dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) dan Dewan Pengurus lembaga Independen Peduli Aset Negara (Dpp Lipan) menggeruduk kantor Polda Sumatera Utara,
di jalan Sisinga Mangaraja Km. 10 Blok V No. 60, Timbangan Deli, Kecamatan. Medan Amplas Kota medan, Sumatera Utara, Selasa (21/12/2021), sekira pukul 11.00 Wib – 12.00 Wib.
Kedatangan mereka untuk menuntut Polda Sumut memproses secara hukum 4 pimpinan perusahaan yakni PT. Rubber Hock Lie. PT. Grahadura Leidong Prima. PT. Kuala Intan Sawit Selatan dan PT. Kapuas Besar, karena diduga melakukan pelanggaran peraturan pemerintah No. 38 Tahun 2011 tentang Sungai dan Undang-undang No. 17 Tahun 2019 tentang sumber daya air
Selain mendesak Polda Sumut, massa juga mendesak Gubernur Sumatera Utara, melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara agar segera mencabut izin ke empat perusaan yang melanggar peraturan pemerintah tersebut.
“Namun hingga kini kasus itu belum menemui titik terang. Pasalnya, tanggapan dari pihak Polda Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara tidak ada. Lantas sejumlah koalisi mahasiswa dan masyarakat tersebut menduga kuat bahwa adanya dugaan pelanggaran peraturan pemerintah tentang sungai dan sumber daya air,” ucap kordinator aksi bersama Ahmad Wahyu
Karena tak ada tanggapan dari pihak Polda Sumut, kordinator aksi bersama Wahyu kembali meneriakkan seraya untuk mengingatkan bahwa merrka akan turun lagi menggelar aksi yang sama pada minggu depan dengan membawa massa yang lebih banyak lagi.
Kemudian, massa pendemo balik menuju Sekretariat sekaligus titik kumpul di Jalan Pimpinan Gang Buntu kota Medan Sumatera Utara.
Reporter. : Ali Harahap
Editor. : Taman Haloho