Simalungun l Jenews.id
Unit II Tipiter-Ekonomi Satreskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus dugaan pengangkutan dan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah hukumnya. Dalam operasi tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 8 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Besar Siantar–Saribudolok, tepat di depan Gerbang Tol Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun, Verry Purba, membenarkan pengungkapan kasus tersebut saat dikonfirmasi pada Senin (15/6/2026).
“Ini adalah bukti nyata komitmen Polres Simalungun dalam melindungi satwa yang dilindungi dari tangan-tangan tidak bertanggung jawab. Kami tidak akan mentolerir perdagangan ilegal yang mengancam kelestarian alam dan ekosistem kita,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Simalungun, Wisnugraha Paramaarta, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima personel Unit II Tipiter pada pukul 10.00 WIB terkait rencana transaksi bagian tubuh satwa dilindungi di wilayah Kabupaten Simalungun.
“Setelah menerima informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga pelaku beserta seluruh barang bukti,” ujarnya.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit II Satreskrim, Gagas Dewanta Aji, bersama personel Unit II Tipiter dan personel Opsnal Jatanras.
“Dengan dijiwai moto Sidik Sakti Indra Waspada, tim bergerak dengan penuh kewaspadaan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati para pelaku sedang berada di pinggir jalan depan Gerbang Tol Simpang Panei menggunakan dua unit sepeda motor dan satu unit mobil pikap. Tim kemudian langsung melakukan pengamanan terhadap para terduga pelaku beserta barang bukti yang mereka bawa,” ungkapnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan perdagangan satwa dilindungi yang diduga terlibat. Polisi juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan perlindungan terhadap satwa liar yang dilindungi undang-undang serta menindak tegas pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup.
Polisi akan merilis jenis satwa, jumlah barang bukti, identitas pelaku, serta pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan lebih lanjut.(rls/ong)













