PEMATANGSIANTAR | http://Jenews.id .-Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi membuka Rapat Pendahuluan Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kota Pematangsiantar Tahun 2026. RPB tersebut nantinya sebagai pedoman dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan. Rapat dilaksanakan di Ruang serbaguna Pemko Pematangsiantar, Jalan Merdeka, Kamis (06/08/2026).
Agenda rapat fokus pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pematangsiantar yang memerlukan sinergi serta dukungan data dan informasi dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar.
Secara komprehensif, Sekda Junaedi Sitanggang menyampaikan, ketersediaan data dan fakta tentu akan menjadikan dokumen RPB semakin komprehensif, mencakup semua tahapan tindakan di masa Pra-Bencana, Tanggap Darurat, dan Pasca Bencana.
“Penyusunan RPB merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai pedoman penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah. Dokumen RPB harus menjadi dokumen lintas sektor yang terintegrasi dengan dokumen pembangunan daerah. Kemudian, seluruh perangkat daerah diminta memberikan dukungan data yang lengkap, valid, dan tepat waktu,” katanya.

Junaedi melanjutkan, penyusunan RPB harus memerhatikan kondisi risiko bencana Kota Pematangsiantar, kapasitas daerah, serta kebutuhan masyarakat.
“Diperlukan koordinasi, kolaborasi, dan komitmen seluruh OPD selama proses penyusunan. Dokumen RPB diharapkan menjadi dasar dalam penyusunan program, kegiatan, dan penganggaran penanggulangan bencana,” katanya.
RPB sebelumnya telah diawali dengan Kajian Resiko Bencana (KRB). RPB sebagai salah satu dokumen penting sebagai arah penyelenggaraan penanggulangan bencana, mulai Pra-Bencana, Saat Bencana, dan Pasca Bencana.
Diskusi membahas mengenai analisis tingkat risiko dan kecenderungan bencana Kota Pematangsiantar serta analisis risiko bencana prioritas dan bukan prioritas.
Junaedi juga menegaskan, RPB sendiri adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang berhubungan dengan kebencanaan.
“Isu-isu kebencanaan yang perlu diselesaikan itu akan dimasukkan dalam dokumen RPB. Untuk anggaran ditentukan kegiatan-kegiatan kebencanaan yang termasuk dalam SPM. Skala prioritas dalam RPB adalah peringatan dini, kawasan-kawasan rawan bencana. Agar penanganan penanggulangan bencana ke depannya bisa difokuskan kepada kawasan-kawasan rawan bencana tersebut,” jelasnya.

Masih kata Junaedi, hal tersebut merupakan bahagian data-informasi yang akan dituangkan Tim Ahli dalam dokumen RPB yang akan disusun.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Pematangsiantar Dedi Idris Harahap STP MSi dalam laporannya menyampaikan, ada beberapa kriteria pelaksanaan penyusunan Dokumen RPB Kota Pematangsiantar Tahun 2026, yakni: tujuan penyusunan Dokumen RPB; pentingnya keterlibatan seluruh perangkat daerah sebagai penyedia data sektoral; tahapan penyusunan dokumen; serta hasil yang diharapkan.
Rapat diawali paparan Dedi Idris Harahap mengenai kedudukan dokumen RPB, tahapan penyusunan RPB, sistematika RPB, profil risiko dan luas wilayah terdampak, profil risiko dan jumlah penduduk terpapar, profil risiko dan potensi kerugian, serta tingkat risiko bencana di Kota Pematangsiantar. Kemudian dilanjutkan diskusi.
Tim Tenaga Ahli Penyusun Dokumen RPB memaparkan materi yang meliputi: landasan hukum penyusunan RPB; maksud dan tujuan penyusunan RPB; ruang lingkup penyusunan dokumen; tahapan penyusunan; metodologi pengumpulan data; identifikasi ancaman, kerentanan, kapasitas, dan risiko bencana; analisis isu strategis penanggulangan bencana; penyusunan program, sasaran, strategi, dan arah kebijakan; jadwal pelaksanaan penyusunan hingga finalisasi dokumen; kebutuhan data dari masing-masing perangkat daerah.(Rel)













