Simalungun | Jenews.id, Tim personil Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Asahan berhasil meringkus dua orang pria karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
Kedua tersangka yang berhasil diamankan berinisial “YP”(35) yang kesehariannya bekerja sebagai supir sedangkan inisial MRD”(37) bekerja sebagai tukang daging yang keduanya merupakan warga Kota Madya Tanjung Balai.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasatres arkoba AKP Nasri Ginting, dan Kanit II Sat Narkoba Ipda Wanter Simanungkalit kepada media, Kamis (28/10/2021) menyebutkan, kedua tersangka ditangkap petugas karena mengedarkan Sabu dan merupakan hasil pengembangan dari inisial “JL” yang ditangkap pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 lalu.
Sambung Kapolres, Kedua tersangka tersebut diamankan oleh satresnarkoba Polres Asahan pada hari Rabu tanggal 20 Oktober 2021 sekira pukul 17.30 Wib di jalan Listrik Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
“Dari tangan kedua tersangka tersebut diamankan 10,15 gram diduga Narkotika jenis sabu, sepeda motor Vario Warna Hitam, Uang sebesar Rp.500 ribu, buah kotak sempurna Kosong, Tisu warna putih, handphone android merk samsung dan handphone merk nokia,” ucap Mantan Kapolres Tanjungbalai tersebut.
Untuk itu, Kapolres menegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayahnya.
“Tidak ada tempat bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di Kabupaten Asahan. Kalau masih nekat saya akan sikat” Tegas mantan Kasat Reskrim Polrestabes tersebut.
Usai diamankan, kata Putu, kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolres Asahan untuk diproses.
“Akibat perbuatan kedua tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun Penjara,” tegas eks Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut ini. (Rik)