Pematangsiantar | jenews.id
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Pol Idham Azis, memerintahkan jajarannya mencegah agar Pilkada Serentak 2020 tidak menjadi kluster baru penyebaran Covid-19. Perintah itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2607/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020.
Menanggapi hal itu, M. Syahfii Siregar selaku ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan bahwa sebelumnya ada beberapa point kerawanan tahapan pencalonan yaitu berkas persyaratan pencalonan dan syarat calon, dokumen pencalonan dan syarat calon tidak sah dan dualisme kepengurusan partai. “Saat ini kita fokus dengan surat telegram yang sudah dikeluarkan Kapolri dan kita akan tindak tegas bagi yang tidak mematuhinya dalam masa kampanye,” katanya kepada awak media ini, Rabu (09/09)
Kata Syahfii, sanksi itu bisa merupakan pelarangan kampanye, dan bila masih tetap membandel tidak mematuhi protokol kesehatan, maka bapaslon yang bersangkutan dapat didiskualifikasi. “Penyelenggara pemilu beserta Satgas Pencegahan Penyebaran Covid-19 harus lebih tegas kepada Bapaslon yang pendukungnya tidak mematuhi protokol kesehatan. Karena pendaftaran Bapaslon kemarin, sangat tidak mematuhi protokol covid-19,” katanya saat dimintai tanggapannya terkait surat telegram dari kapolri, di kantor bawaslu.
Menurut catatan Bawaslu, kerumunan massa pendukung bapaslon yang mengabaikan protokol kesehatan pada masa pendaftaran sudah melanggar aturan. “Penyelenggara pemilu dan aparat terkait harus kita dorong, jangan takut untuk menindak paslon yang melanggar aturan protokol kesehatan dan membahayakan keselamatan masyarakat,”tambahnya.
Pengabaian protokol kesehatan pada masa pendaftaran bapaslon kemarin, kata Syafii, paslon yang datang bersama dengan pendukungnya ke KPU tidak begitu memperdulikan protokol kesehatan. Bahkan, yang mana saat ini dilarang keras, guna mengurangi penyebaran virus Covid-19 masih banyaknya pendukung paslon mengabaikan aturan untuk tidak berkumpul (social distancing) dan menjaga jarak (physical distancing). “Hal itu sangat berbahaya bagi bapaslon yang membawa massa pendukungnya seharusnya memberikan arahan untuk tetap mengikuti protokol kesehata,”lanjutnya.
Guna menghindari potensi Pilkada menjadi kluster baru Covid-19, harus ada aturan yang memberikan sanksi kepada bapaslon yang pendukungnya tidak mematuhi protokol kesehatan. “Sanksinya kan berjenjang, pelanggaran pertama diberikan sanksi tidak bisa kampanye. Kalau tetap masih membandel, bapaslonnya harus didiskualifikasi,” katanya (remon)