Batu Bara I jenews.id, Putusan Pengadilan Negeri Simalungun vonis 6 bulan, Chairuddin Nasution (63) tahun warga huta I Nagori Bandar, Kecamatan Bandar Kepada Terdakwa Dinilai Tidak Adil. Hal ini disampaikan kuasa hukum Riswati, biasa dipanggil Alvin, Jumat (5/8/2022).
Pasalnya, melalui kuasa hukumnya Alvin mengatakan dalam rangka mencari keadilan di wilayah Indonesia, terkhusus mencari keadilan di wilayah kabupaten Simalungun tentang terbitnya surat akta kematian atas nama klien yang bernama Riswati.
Chairuddin Nasution umur 63 tahun warga huta I Nagori Bandar, Kecamatan Bandar terbukti memalsukan surat akta kematian istri yang sah, terdakwa di hukum 6 bulan penjara di sidang secara online di Pengadilan Negeri Simalungun yang beralamat di Jalan Asahan KM. 4 Marihat Baris, Pematang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun beberapa hari yang lalu.
“Untuk memperkuat pernikahan siri antara terdakwa dengan Pariyem usia 55 tahun, terdakwa telah menggunakan yang di palsukan akta kematian tersebut dan sudah dua tahun korban pergi ke negeri orang,” ujar Alvin.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum Jaksa Firmansyah, SH sebelumnya menuntut selama 9 bulan kepada terdakwa yang bernama Ch Nas yang dianggap terlalu ringan, mengingat pasal 266 ayat 1, pasal 266 ayat 2 atas perbuatan yang dimaksud tersebut hukuman penjara selama 7 tahun.
Sementara, Riswati (56) tahun yang hadir di dalam ruangan sidang setelah mendengar vonis tersebut spontan menjerit sambil mengatakan ini tidak adil, ini tidak adil, Saya tidak terima putusan ini, dimana letak keadilan, padahal Saya masih hidup dibilang mati bertahun-tahun, kuasa hukum Saya akan menyurati komisi yudisial Republik Indonesia dan Pengawas kejaksaan Republik indonesia, ujarnya.
Jeritan korban sempat menjadi perhatian pengunjung sidang dan para pegawai dan petugas keamanan dalam yang mengajak korban keluar dari ruang sidang.
Sebelumnya telah terjadi pemalsuan surat akta kematian atas nama Riswati yang berwarna kuning tersebut di laporkan terdakwa ke kantor Pangulu Nagori Bandar Kabupaten Simalungun dalam penerbitan Surat Kematian Nomor: 475/II/2015/SK/VI/2020, an. R, tanggal 18-06-2020, yang telah ditandatangani oleh Pangulu Nagori Bandar WINNER M. SIMATUPANG, dalam isi surat Pangulu menerangkan bahwa Riswati telah meninggal dunia disebabkan karena Sakit, bertempat di Huta I, Nagori Bandar, pada hari Kamis, tanggal 27-09-2018.
Setelah di tandatangani dan stempel basah dari kantor pangulu kemudian berkas tersebut di laporkan ke kantor catatan sipil kabupaten Simalungun, kemudian terbitlah akta kematian atas nama Riswati yang bernomor 1208-KM-08042021-0008 pada tanggal 8 april 2021 yang di tandatangani oleh kadisdukcapil Jonrismantuah Damanik SH, M.Si.
Perbuatan terdakwa, menimbulkan kerugian bagi korban riswati karena tidak dapat di akses peduli lindungi tidak dapat menggunakan Kartu BPJS, Kartu keluarga dan KTP sudah mati, ujarnya (Tim/red).