Simalungun l Jenews.id, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun dikabarkan mengamankan tiga orang terduga pelaku tindak pidana narkotika dalam sebuah operasi yang berlangsung di wilayah Kabupaten Simalungun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, salah satu terduga yang diamankan adalah Hanafi alias Nafi (36), warga Huta II Nagori Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Yang bersangkutan disebut merupakan residivis perkara narkotika. Dua orang lainnya turut diamankan dan dibawa ke Mapolres Simalungun guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Informasi yang berkembang menyebutkan ketiga terduga tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan Muhammad Khalik alias Khalik. Khalik sendiri disebut saat ini merupakan tahanan Polda Sumatera Utara dalam perkara dugaan peredaran narkotika dan sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Batu VI. Dugaan adanya keterkaitan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengembangkan perkara hingga mengungkap jaringan yang lebih luas.
Masyarakat berharap Satresnarkoba Polres Simalungun bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dapat melakukan pengembangan secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang masih beroperasi maupun dugaan pengendalian peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan apabila ditemukan alat bukti yang sah.
Publik juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tegas dalam memberantas jaringan narkotika tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Simalungun mengenai identitas lengkap seluruh terduga, barang bukti yang diamankan, maupun hasil pengembangan perkara. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya penetapan hukum sesuai prosedur yang berlaku. (TIM)













