Medan I JeNews.id
Ketua GMPKP Indonesia Khaidir Rahman meminta Polda Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa direktur RSUD Drs H Amri Tambunan diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2022
Dugaan korupsi telah kami sampaikan langsung didepan mapolda Sumut pada Rabu 21 Desember 2022 dengan beberapa jumlah massa dari Gerakan Masyarakat Pengawal Kebijakan Publik GMPKP Indonesia. Kami berharap dengan aksi tersebut kepolisian Sumatera Utara agar secepatnya nya merespon informasi yang kami sampaikan agar dugaan tindak melawan hukum atau tindak pidana korupsi segera diproses.
Gerakan masyarakat pengawal kebijakan publik GMPKP Indonesia, sebagai social control ditengah masyarakat. Untuk itu segala kegiatan yang menggunakan uang Negara miliyaran Rupiah di RSUD Drs H Amri Tambunan pengadaan alat kesehatan (alkes) diduga dikorupsi.
Hal ini juga menjadi sorotan dan perbincangan hangat ditengah masyarakat
Kami GMPKP menduga ada nya unsur dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan yakni,
1. Terkait pekerjaan alat kedokteran Rawat Inap Overbed Table Deluxe tahun 2022 dengan pagu anggara Rp. 1.419.500.000.
2. Terkait pekerjaan alat kedokteran rawat inap (Bed Pasien) tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp. 1.080.000.000
3. Terkait pekerjaan BMHP, Obat,BMHP,PCR dan APD tahun 2022 dengan pagu anggaran Rp. 17.941.067.765.
Khaidir melanjutkan, pihak RSUD Drs H Amri Tambunan pernah mengklarifikasi melalui surat nomor 445.6132/RSUD/AT/XII2022 tanggal 31 Desember 2022 yang kami terima pada sabtu 07 Januari 2023.
“GMPKP Indonesia menilai klarifikasi itu bisa saja dilakukan dengan apapun yang menjadi alasan RSUD Drs H Amri Tambunan adalah hak mereka dalam pemerintahan. Namun Akan tetap meminta aparat penegak hukum dalam hal ini poldasu sumatera Utara untuk mengusut sampai tuntas,” Tegas Khaidir.
Khaidir menambahkan dalam waktu dekat akan melaksanakan aksi lanjutan yang lebih besar.
” Dalam waktu dekat ini Kami melakukan aksi lanjutan yang lebih besar,” tandasnya,(03/05/23).(*)