Simalungun| jenews.id, Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun diduga utamakan pengurusan Calo ketimbang Masyarakat biasa. Dimana dalam Standar Operasional Prosedur ( SOP ) pihak BPN Simalungun menargetkan setiap pengurusan diselesaikan selama tujuh hari kerja. Namun kenyataannya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Seperti yang diutarakan Arif Siregar saat melakukan pengurusan Balik Nama kepemilikan hak milik tanah yang diurusnya telah lewat tujuh hari kerja, namun hingga saat ini surat tanah yang diurusnya tak kunjung selesai.
Permasalahan pengurusan sertifikat tanah yang sedang diurusnya disampaikan kepada Jenews.id, Selasa ( 27/10 ) di halaman kantor BPN Simalungun jalan Sangnauwaluh persis di depan Megalend Pematangsiantar.
” Saya mulai masukkan berkas tanggal 16 Oktober 2020 kemaren bang, namun ketika sayang tanyakan tadi siang dibagian loket katanya belum selesai juga. Padahal SOP yang mereka sampaikan paling lama tujuh hari, namun kenyataannya hingga hari ini belum selesai. Bila terhitung hari kerja maka berkas saya sudah delapan hari kerja”. Ujarnya.
Dia juga menduga pegawai BPN Simalungun selalu mendahulukan Calo ketimbang Masyarakat biasa. Buktinya berkas saya ini telah lewat seminggu tapi tidak selesai. Ungkapnya dengan nasa kesal.
Dirinya meminta kepada Kepala BPN Simalungun agar menegur bawahannya yang tidak menjalankan SOP yang telah ditetapkan, sehingga Masyarakat tidak terkendala dalam setiap urusan di kantor BPN khususnya di Simalungun. Pintanya.
Sementara Kepala BPN Simalungun Jaungkap E Simatupang ketika ingin dikonfirmasi Jenews.id di Kantornya terkait keluhan dan pelayanan terhadap warga sedang tidak ditempat.
Kepala dan staf BPN sedang melakukan kunjungan ke Nagori Dolok Kahean ungkap bagian petugas loket.
” Senin saja datangnya Pak karena pejabat bagian pengaduan sedang melaksanakan tugas di Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun. Jadi pejabatnya kesana semua, termasuk Kepala juga kesana”. Kata petugas loket yang tak bersedia namanya disebutkan di media ini. ( Boang )