Batam I jenews.id, Undani kepala seksi layanan informasi Bea Cukai Batam menyampaikan bahwa Bea Cukai Batam kembali menggagalkan penyelundupan narkotika jenis Methamphetamine atau lebih populer dengan nama dagang sabu-sabu dengan berat kotor 257,8 gram, ujarnya.
Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dikemas dalam dua bungkus dalam klip bening ukuran sedang dan disimpan dalam sebuah tas yang diselundupkan dengan skema paket barang kiriman. Narkotika tersebut dicegah oleh Bea Cukai Batam di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) “PPP” pada Kamis tanggal 30 Juni 2022 pukul 10.00 WIB, lanjut Undani.
Sementara itu, menindaklanjuti penindakan narkotika tersebut dilakukan sinergi dengan segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) khusus yang terdiri dari Direktorat Interdiksi Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, Bea Cukai Batam, kantor wilayah Bea Cukai Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Bea Cukai Mataram dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB.
Pada Jum’at, tanggal 1 Juli 2022, dilakukan serah terima barang hasil penindakan dari Bea Cukai Batam kepada BNNP Nusa Tenggara Barat, tegasnya.
Selain itu Undani menjelaskan kronologi dari penangkapan tersangka yang berdomisili di Nusa Tenggara Barat.
“Setelah dilakukan serah terima barang hasil penindakan, Satgas khusus yang dibentuk untuk menangani kasus penyelundupan narkotika ini segera melakukan koordinasi dan briefing rencana control delivery. Senin, 4 Juli 2022, ditemukan lokasi rumah penerima yang bertempat di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Setelah memastikan pemilik barang, Satgas khusus segera melakukan pengamanan tersangka
berikut barang buktinya berupa timbangan digital dan dua pipet kaca,” jelas Undani.
Selanjutnya, dengan gerak cepat yang dilakukan Satgas khusus yang dibentuk melalui sinergi Bea Cukai dan BNNP,
penyelundupan narkotika sabu-sabu dapat digagalkan dengan cepat. Tersangka yang berinisial UJ, laki-laki
berusia 37 Tahun, berhasil dibekuk bersama dengan barang bukti yang telah diamankan berupa dua bungkus narkotika jenis sabu-sabu, satu timbangan digital, dan dua pipet kaca.
Kemudian, tersangka dan barang bukti
yang telah diamankan dibawa ke kantor BNNP Nusa Tenggara Barat untuk diproses lebih lanjut. Upaya penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-undang no. 35 tahun 2009, (Jbd).