Pematangsiantar | Jenews.id
Tindakan yang dilakukan oleh salah satu pihak leasing di kota Pematangsiantar (perusahaan pembiayaan) diduga menarik paksa kendaraan mini bus merek Hyundai dengan nomor polisi BK 1225 YV milik Gomgom Tobing (45) bersitegang dengan pihak eksternal di depan toko prodeo digital printing. Hal ini disebabkan karena angsuran kredit mini bus sudah menunggak selama 4 bulan, Rabu (16/09).
Pihak leasing Mandiri Finance sudah memberikan surat perintah penarikan kendaraan mini bus merek Hyundai BK 1225 YV kepada pihak eksternal untuk mencari keberadaan mobil tersebut.
Pemilik mobil mini bus, Gomgom Tobing (45) warga Komplek Sri Gunting, Blok K 1, Kecamatan Medan Sunggal, Deliserdang mengaku bahwa angsuran mobilnya sudah menunggak selama 4 bulan dengan angsuran sebesar Rp 3,2 juta per bulan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, pihak eksternal (pihak ketiga, red) menemukan mobil tersebut sedang parkir di depan toko prodeo digital printing di Jalan Sangnawaluh.
Kemudian 4 pria berbadan tegap mencari keberadaan si pemilik mobil tersebut. Tak lama kemudian keduanya bertemu dan si pemilik (Gomgom, red) langsung masuk ke dalam mobil.
Seorang pria berbadan besar mencoba menghadang dan memaksa keluar Gomgom dari dalam mobil untuk mengarahkannya ke kantor leasing.
Namun usaha yang dilakukannya sia-sia dan bersitegang dengan pihak leasing.
Tak mau mobilnya ditarik oleh pihak leasing, ia pun menggiring mereka ke Polsek Siantar Timur untuk membuat laporan.
Saat ditemui awak media di lokasi, Gomgom mengatakan bahwa Debt Collector (DC) tidak memiliki hak untuk menarik kendaraan mobil. “Gak ada hak mereka untuk menarik ini, makanya saya bawa kemari untuk diselesaikan,” katanya dengan kesal
Namun, sesampainya di Polsek Siantar Timur, pantauan awak media ini, keduanya masih bersitegang dihadapan personil kepolisian yang sedang berjaga.
Sementara itu, saat ditanya awak media terkait surat perintah untuk penarikan mobil tersebut kepada salah seorang debt colector, menolak dan enggan memberi surat penarikan. “Buat apa bang, berurusan ke kantor saja bang, biar semua jelas di kantor,” katanya.
Di sisi lain, menurut undang-undang fidusia memperjelas Pasal 15 Undang-Undang No 42 Tahun 1999 tentang wanprestasi atau cedera janji antara debitur dan kreditur. “Perusahaan leasing dapat mengeksekusi apabila ada beberapa kondisi, seperti debitur terbukti wanprestasi, debitur sudah diberikan surat peringatan, dan perusahaan pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan.
Sampai berita ini terbitkan, kedua belah pihak bersedia damai ditempat dan berjanji akan membayarkan angsuran tersebut. (Remon)