Simalungun | jenews.id, Kepala Kantor Kementerian Agama Simalungun Sakoanda Siregar, S. Ag diduga kuat terlibat dalam hal tindak pidana korupsi dalam jual beli jabatan diwilayah Kementerian Agama Sumatera Utara. Dugaan merugikan Negara tersebut dapat diketahui paska ditetapkannya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Utara H. Iwan Zulhami SH. S.A.P oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara beberapa waktu lalu dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atas jual beli jabatan di Kemeterian Provinsi Sumatera Utara.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Forum Komite Pemerhati Madrasah Kabupaten Simalungun ( FKMS ) Juhum Damanik, S. Ag kepada Jenews.id. Rabu (6/1).
Dia sangat mengapresiasi Kajati Sumut atas penetapan Tersangka H. Iwan Zulhami SH. M.A.P dalam penyalahgunaan wewenang jabatan di lingkungan Kementrian Agama Sumatera Utara.
Aktivis Pemuda Simalungun ini juga menegaskan bahwa Forum Komite Simalungun akan mengawal masalah ini sampai ke persidangan agar menjadi perhatian khusus para pejabat di Kemenag Sumut sampai dengan Kemenag di Kabupaten – Kota pada umumnya, Ungkapnya.
Selanjutnya, kita mendorong Kejaksaan mengusut tuntas sampai ke Kemenag Simalungun karena dari sana awal sumber kejadian, tandasnya.
“Seperti pengangkatan Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Simalungun, tanpa adanya Baperjakat seorang Guru PAI di SMP Negeri Simalungun dapat diangkat menjadi Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 2 Simalungun.Tindakan seperti itu kuat dugaan kita mereka melakukan korupsi”. Bahkan beredar infromasi setiap kepala Sekolah harus membayar setoran yang bervariasi mulai dari tingkat kepala SD diminta sebesar Rp. 60 juta, tingkat kepala MTsN dan Aliyah diminta sampai dengan Rp.100 juta.
Untuk itu, kita mendorong Kejatisu untuk dapat mengusut tuntas sampai ke Kemenag Simalungun terkait praktek jual beli jabatan tersebut.
Komite Forum Pemerhati Madrasah Simalungun akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi kemajuan madrasah dan Kementrian Agama dimasa yang akan datang sesuai dengan jorgannya ikhlas beramal, harapnya.
Senada juga disampaikan salah seorang warga yang tidak bersedia namanya disebutkan dalam media ini. Bahwa ada dugaan Kuat bahwa Kakan Kemenag Simalungun telah menyetorkan Rp. 500 juta kepada tersangka untuk memuluskan dirinya diangkat menjadi Kepala Kantor Kemenag Simalungun.
Untuk itu, kita minta kepada Kejati Sumut benar benar menyikapi dan mengusut sampai tuntas agar kedepannya tidak ada lagi praktek praktek jual beli jabatan, ungkapnya.
Sementara Kakan Kemenag Simalungun Sakoanda Siregar, S.Ag ketika dikonfirmasi melalui whatsApp terkait jual beli jabatan tersebut tidak menjawab dan malah memblokir nomor awak media. (Boang)