Batu Bara l Jenews.id, Aliansi Mahasiswa Pemuda Islam Kab. Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara, meminta KTV Singapore Land ditutup,i hal itu disampaikan dalam Orasi Aliansi Mahasiswa Pemuda Islam, selain meminta menutup mereka juga menduga melanggar Peraturan Pemerintah Daerah Nomor 7 Tahun 2020.
Dengan demikian Pemerintah kabupaten (Pemkab) Batu Bara dan OPD terkait harus mengambil langkah kongrit yaitu menutup hiburan-hiburan malam yang disinyalir di jadikan tempat prositusi peredaran Narkoba dan peredaran minuman keras. Upaya tersebut adalah solusi terbaik dan upaya untuk menyelamatkan generasi muda kabupaten Batu Bara.
Aksi unjuk rasa (Unras) dipimpin oleh Kordinator Aksi yaitu Iqbal Fahrozi didampingi Kordinator lapangan (Korlap) Khairil Nawawi beserta beberapa organisasi yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Pemuda Islam Batu Bara Aksi unjukrasa berlangsung di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jl. Perintis Kemerdekaan, kecamatan Lima Puluh Kota, kabupaten Batu Bara, Selasa (24/01/2023).
Sembari itu Andi Swand (Selaku Sekum SEMMI Batu Bara) juga berorasi Mendesak DPRD Batu Bara untuk segera memanggil pihak Singapore Land dan Dinas Perizinan. Dinas Pariwisata terkait legalitas tempat hiburan malam KTV Singapore Land kabupaten Batu Bara yang diduga melanggar Perda Nomor 7 tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Bung Andi Swand juga Meminta Satpol PP Batu Bara untuk merazia dan menjaring tempat hiburan malam yang berada di wilayah kabupaten Batu Bara yang melanggar nilai-nilai agama dan tidak memiliki izin.
“Jangan hanya tempat hiburan kaki lima yang digusur, tempat elitnya juga harus bapak gusur.” Tegasnya.
aspirasi mereka, kalau pihak Singapore Land akan kami panggil apa sebenarnya yang ada disana itu kita tidak tahu. Kalau hanya karoke, hiburan malam itu kan wajar-wajar saja, tapi ada hal-hal lain yang mereka kesalkan dengan Singapore Land, makanya kita harus panggil pihak Singapore Land biar jelas, tegasnya.(ros)