ASAHAN | http://Jenews.id .- Aktifitas pemotongan dan kandang bebek milik D Simbolon yang berada di tengah pemukiman resahkan Warga Dusun IV Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan, Jumat (30/10/2026).
Pasalnya, kandang bebek dan aktifitas pemotongan yang dilakukan oleh D Simbolon, menimbulkan aroma bau yang menyengat kepada warga sekitar. Parahnya, pengusaha tersebut, membuang limbah pemotongan keseptic tank.
Hal itu dibenarkan beberapa warga dengan mendatangi kandang bebek dan melihat secara langsung aktifitas pemotongan.
Diperparah, sempat terjadi kericuhan antara warga dengan pemilik usaha kandang bebek tersebut.
Dari salah seorang warga yang tak mau disebut namanya mengatakan kandang bebek yang beroperasi di tengah pemukiman warga, dengan aktivitas pemotongan 150-200 ekor setiap hari, tak kunjung ditertibkan.
“Kenapa tak kunjung ditertipkan oleh Pemerintah, ada apa dengan mereka,” kata salah seorang warga.
“500 ekor baru bisa urus izin” untuk menghindari kewajiban perizinan. Dalih tersebut terbantahkan oleh aturan resmi.

Dijelaskan warga, aturan Budidaya sudah jelas diatur diPermen 14 tahun 2020, berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No 14 Tahun 2020 KBLI 01465 (Budidaya Itik/Bebek), usaha dengan 100 ekor hingga 14.999 ekor sudah WAJIB memiliki NIB/Izin melalui OSS. Hitungannya, 150-200 ekor/hari x 30 hari = 4.500-6.000 ekor/bulan.
Aturan Pemotongan di Permentan 11/2020 & 13/2024, aktivitas pemotongan 150-200 ekor/hari masuk kategori KBLI 10130 – Rumah Potong Unggas (RPH-U). Berdasarkan Permentan No 11/2020 tentang NKV dan Permentan No 13/2024 tentang Rumah Potong Hewan, RPH-U WAJIB memiliki Sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV), WAJIB punya IPAL, dan DILARANG di pemukiman padat.
Tak hanya itu, lanjut warga, sebelumnya rencana musyawarah pertama yang difasilitasi desa gagal terealisasi dan tanpa kesepakatan.
“Surat keberatan resmi yang ditandatangani puluhan warga dan ditembuskan ke 7 instansi hingga kini belum ada tindakan nyata,” terangnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi terkait video keributan warga dengan pemilik kandang yang viral, Samsul Lubis selaku Camat Sei Dadap mengaku tidak mengetahui adanya keributan tersebut karena tidak ada laporan dari Kepala Desa Tanjung Alam.
Sementara Sulasmi, kepala Desa Tanjung Alam saat didatangi kru Jenews.id, ke kantor ” Tidak masuk kantor karena kurang sehat,” kata stafnya.
“Kami selaku warga menuntut penegakan Perda Kabupaten Asahan No 3 Tahun 2018 dan mendesak Bupati, Satpol PP, DLH segera memindahkan kandang tersebut,” tutup warga. (Raja Syarizal/Ari).













