Pematangsiantar | Jenews.id, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Medan Biro Siantar gelar aksi unjuk rasa sebagai wujud solidaritas terhadap jurnalis Tempo Nurhadi yang dianiaya oknum Polri di Surabaya.
Aksi turun kejalan itu digelar di depan Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar, dan di Lapangan Haji Adam Malik Kota Pematang Siantar, Rabu (01/12/2021).
Tidak banyak massa yang mengikuti aksi solidaritas tersebut. Namun tidak menyurutkan langkah AJI Kota Medan Biro Kota Pematang Siantar untuk menyuarakan anti kekerasan terhadap pers. Menyuarakan praktik pembungkaman terhadap jurnalis kritis.
Dan, dengan lantang Koordinator AJI Medan Biro Kota Pematang Siantar Imran Nasution meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya untuk menuntut maksimal oknum Polri yang menganiaya jurnalis Tempo Nurhadi.
“Jadi kita minta kepada jaksa yang menyidangkan, yaitu Pengadilan Negeri Surabaya, supaya menuntut pelaku dengan maksimal. Karena kekerasan terhadap pers sangat kita kecam,” tandas Imran Nasution saat berorasi di depan Gedung Kejari Kota Pematang Siantar.
Hal senada juga disampaikan mantan Ketua AJI Kota Medan Rika Restuaningsi. “Agar pengadilan menghukum maksimal terdakwa penganiaya jurnalis,” ujarnya, juga saat berorasi.
Selepas dari depan Gedung Kejari Pematang Siantar, aksi solidaritas dilanjutkan di Lapangan Haji Adam Malik, depan Gedung DPRD Kota Pematang Siantar.
Di sisi Lapangan Haji Adam Malik, anggota AJI Kota Medan memajang poster berisi kecaman terhadap kekerasan pers, save jurnalis Nurhadi, hentikan pembungkaman dan lainnya, serta spanduk bertulis save jurnalis.
Tampak pengendara yang melintas di Jalan Adam Malik memperlambat laju kendaraannya. Bahkan ada yang berhenti untuk melihat aksi solidaritas AJI terhadap Nurhadi.
Selain memajang spanduk dan poster, sejumlah anggota AJI kembali melakukan orasi. Diantaranya Mahadi Sitanggang, Imran Nasution, M Gunawan Purba dan Hamzah Harahap.
Mahadi Sitanggang menyampaikan kesannya terhadap perlakuan sejumlah oknum terhadap jurnalis. Katanya, saat bertugas jurnalis dilindungi undang-undang (UU). Namun masih saja ada oknum yang “menjungkirbalikkan” UU dengan melakukan aksi kekerasan dan pembungkaman terhadap jurnalis
Pun begitu, Mahadi berharap, agar jurnalis tetap menjalankan tugasnya. “Satu tersakiti, semua merasakan sakit. Kami tak gentar untuk terus mengkritisi keburukan-keburukan, dugaan-dugaan persoalan yang menimpa bumi pertiwi. Aliansi Jurnalis Independen menyerukan kepada siapapun, jangan takut menyuarakan kebenaran,” seru Mahadi.
Sementara, jurnalis muda, Hamzah Harahap berharap peristiwa kekerasan terhadap insan pers, seperti yang dialami Nurhadi, agar tidak lagi terulang. “Kejadian yang dialami Nurhadi sebagai kejadian yang terakhir terjadi, save jurnalis,” ucap Hamzah. (ril/tmn)